Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Vonis Kebiri di Mojokerto, Dinyatakan Sehat hingga Hukuman Bisa Dilakukan

Kompas.com - 30/08/2019, 05:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, selain putusan kebiri kimia terhadap pelaku, pemerintah harus mengedepankan pendampingan korban dan keluarganya untuk menghilangkan trauma.

"Pasca putusan ini yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita memulai mendampingi memulihkan kondisi anak-anak kita," kata Nahar saat ditemui di rumah dinas Bupati Mojokerto, Kamis.

Menurut Nahar, pendampingan sangat diperlukan agar para korban bisa melupakan apa yang pernah dialaminya.

"Yang harus diperhatikan tentu bagaimana mendampingi dan memulihkan korban, lalu kemudian mencegah dari hal-hal yang tidak kita harapkan," ujarnya.

Baca juga: Pasca Putusan Hukuman Kebiri, Pemerintah Fokus Dampingi Korban dan Keluarganya

4. Mengapresiasi putusan hakim, polisi dan jaksa

Nahar mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mengapresiasi keberhasilan polisi dan jaksa dalam mengungkap kasus tersebut hingga bisa membawanya ke Pengadilan.

Menurut Nahar, pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang pantas diberikan hukuman berat. Apalagi, tindakan itu berdampak krusial bagi masa depan korban.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

Sumber: KOMPAS (Achmad Faizal, Moh. Syafii)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com