Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Vonis Kebiri di Mojokerto, Dinyatakan Sehat hingga Hukuman Bisa Dilakukan

Kompas.com - 30/08/2019, 05:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.

Berdasarkan keterangan polisi pria 20 tahun itu sehat fisik dan jasmani.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Sehat fisik dan mental

Kajari Kab Mojokerto, Rudy HartonoKOMPAS.COM/A. FAIZAL Kajari Kab Mojokerto, Rudy Hartono

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, Muhamad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak asal Mojokerto, disebut tidak memiliki riwayat kelainan jiwa dan penyakit fisik.

Berdasarkan keterangan polisi, pria 20 tahun itu sehat fisik dan jasmani.

"Itu artinya hukuman tambahan kebiri kimia bisa dilakukan terhadap terpidana Aris karena dia sehat mental dan fisik," kata Rudy Hartono di Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Sehat Fisik dan Mental, Jaksa Sebut Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Layak Dikebiri Kimia

2. Jaksa sudah menerima sudah keterangan sehat

Ilustrasi kebiri, kebiri kimiaShutterstock Ilustrasi kebiri, kebiri kimia

Menurut Rudy, jaksa sudah menerima berkas berupa surat keterangan kesehatan jiwa dari penyidik Polres Mojokerto yang menerangkan Muhamad Aris tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"Jaksa sudah menerima surat keterangan sehat. Jika tidak ada surat itu, kan tidak bisa diajukan ke persidangan," katanya.

Jaksa sebagai eksekutor hukuman kebiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang teknis hukuman kebiri tersebut karena selama ini memang belum ada petunjuk teknis tentang hukuman kebiri kimia tersebut.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

3. Lakukan pendampingan

Ilustrasi traumaake1150sb Ilustrasi trauma

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) akan melakukan pendampingan terhadap anak-anak dan keluarganya yang menjadi korban perkosaan seorang predator anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, selain putusan kebiri kimia terhadap pelaku, pemerintah harus mengedepankan pendampingan korban dan keluarganya untuk menghilangkan trauma.

"Pasca putusan ini yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita memulai mendampingi memulihkan kondisi anak-anak kita," kata Nahar saat ditemui di rumah dinas Bupati Mojokerto, Kamis.

Menurut Nahar, pendampingan sangat diperlukan agar para korban bisa melupakan apa yang pernah dialaminya.

"Yang harus diperhatikan tentu bagaimana mendampingi dan memulihkan korban, lalu kemudian mencegah dari hal-hal yang tidak kita harapkan," ujarnya.

Baca juga: Pasca Putusan Hukuman Kebiri, Pemerintah Fokus Dampingi Korban dan Keluarganya

4. Mengapresiasi putusan hakim, polisi dan jaksa

Ilustrasi vonis kebiri, kebiri kimia, hukuman kebiri kimiaShutterstock Ilustrasi vonis kebiri, kebiri kimia, hukuman kebiri kimia

Nahar mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mengapresiasi keberhasilan polisi dan jaksa dalam mengungkap kasus tersebut hingga bisa membawanya ke Pengadilan.

Menurut Nahar, pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang pantas diberikan hukuman berat. Apalagi, tindakan itu berdampak krusial bagi masa depan korban.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

Sumber: KOMPAS (Achmad Faizal, Moh. Syafii)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com