Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Rp 30 Juta, Bandar Narkoba Bisa Makan Enak di Lapas

Kompas.com - 29/08/2019, 22:18 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Kemudian dia menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara.

Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.

Baca juga: Aset Rp 28 Miliar Milik Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan di Batam

Sebelumnya Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengamankan aset  Adam dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2.817 gram, beserta berbagai perhiasan dan uang tunai pecahan rupiah dan dollar Singapura senilai Rp 945 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com