Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Nyabu, Oknum ASN Pemkab Jombang Terancam Diberhentikan

Kompas.com - 28/08/2019, 11:49 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akan memberhentikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap tangan mengonsumsi sabu-sabu, beberapa hari lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Pemkab Jombang, Senen mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemberhentian kepada oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Pemkab Jombang, kata Senen, sudah melayangkan surat kepada Polres Jombang untuk mendapatkan penjelasan tentang status SR alias JB, oknum ASN Pemkab Jombang yang diringkus polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Oknum PNS Pemkab Jombang Digerebek Polisi Sedang Nyabu

"Kami sudah mengambil langkah. Dua hari lalu kami sudah mengirimkan surat ke polres untuk meminta penjelasan terkait status Pak Sur (SR alias JB)," ungkap Senen, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) pagi.

SR, kata Senen, akan diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, jika polisi telah menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan surat dari kepolisian, kami akan berhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan. Kalau statusnya sudah tersangka dan ditahan, sudah pasti kami berhentikan (sementara)," ujar dia.

ASN yang terbukti bersalah melakukan pidana dan dihukum minimal 2 tahun penjara akan disanksi berupa pemberhentian sebagai pegawai secara permanen.

Ketentuan itu, kata Senen, juga berlaku bagi SR alias JB, oknum ASN Pemkab Jombang yang ditahan polisi, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: OTT ASN Dinas Perikanan Batam, Pelayanan Pengurusan Izin Terhenti

"Kalau nanti putusan pengadilan memvonis lebih dari 2 tahun, kami akan berhentikan secara permanen," ujar Senen.

Sebelumnya diberitakan, oknum ASN di Pemkab Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama temannya, seorang penjual ayam.

Kasat Reserse Narkoba Narkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Mukid mengungkapkan, oknum ASN di Pemkab Jombang tersebut berinisial SR alias JB, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Dia digerebek polisi saat sedang menghisap sabu-sabu di rumahnya, Jumat (23/8/2019) dinihari. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sisa sabu-sabu sebanyak 1,66 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com