Namun, setelah 41 hari beras yang disimpan dalam kaleng itu ternyata tetap tak berubah menjadi emas. Para korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan Fitra ke polisi.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Milwani mengungkapkan, tersangka tak hanya mengaku bisa mengubah emas.
Fitra juga mengaku bisa mengobati seseorang dengan imbalan Rp 400.000 per pasien.
"Korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Modus pelaku ini mengaku bisa mengubah beras jadi emas dan mengobati orang sakit," kata Milwani.
Baca juga: Ngaku Bisa Bantu Jadi PNS, Pria Ini Tipu Warga Ratusan Juta untuk Nyaleg
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Saat ditangkap, tersangka tak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, Fitra diancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Masyarakat diimbau jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa membuat kaya atau menggandakan uang bahkan emas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.