Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bangunan Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul, Tipu Warga Ubah Beras Jadi Emas

Kompas.com - 26/08/2019, 18:21 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fitra (41), seorang buruh bangunan ditangkap jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang, lantaran menipu warga dengan mengaku sebagai titisan Nyi Roro Kidul.

Fitra mengaku bisa mengubah beras menjadi emas.

Kejadian itu terungkap setelah para korban membuat laporan ke polisi. Mendapatkan laporan itu petugas bergerak dan menangkap tersangka.

Dikatakan Fitra, ia mulanya meminta para korban untuk menyiapkan kaleng dan segenggam beras.

Setelah disiapkan, beras itu disimpan di dalam rumah yang sebelumnya lebih dulu dibacakan mantra oleh pelaku dan dibalut dengan kain putih.

"Saya bilang 41 hari baru bisa dibuka. Mantera itu dibacakan di depan korban agar mereka yakin," kata Fitra, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Wali Kota Solo Geram Namanya Dicatut Karyawan PDAM untuk Tipu Warga Rp 100 Juta

Fitra mengungkapkan, selain menyiapkan beras, para korban juga diminta untuk membayar mahar sebesar Rp 700.000. Uang itu menurutnya sebagai jasa untuk menghubungkan ke Nyi Roro Kidul, agar beras tersebut menjadi emas.

"Saya janjikan berasnya berubah jadi emas 1 kilogram kepada korban," ujarnya.

Namun, setelah 41 hari beras yang disimpan dalam kaleng itu ternyata tetap tak berubah menjadi emas. Para korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan Fitra ke polisi.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Milwani mengungkapkan, tersangka tak hanya mengaku bisa mengubah emas.

Fitra juga mengaku bisa mengobati seseorang dengan imbalan Rp 400.000 per pasien.

"Korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Modus pelaku ini mengaku bisa mengubah beras jadi emas dan mengobati orang sakit," kata Milwani.

Baca juga: Ngaku Bisa Bantu Jadi PNS, Pria Ini Tipu Warga Ratusan Juta untuk Nyaleg

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Saat ditangkap, tersangka tak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut, Fitra diancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Masyarakat diimbau jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa membuat kaya atau menggandakan uang bahkan emas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com