Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Jabar yang Lama Dapat Pin Emas, Anggota Baru Diberi Jas Rp 3,8 Juta

Kompas.com - 22/08/2019, 20:44 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 bakal mendapat pin emas.

Rencananya, pin emas itu akan diserahkan pada pelantikan anggota DPRD Jabar periode 2019-2023 pada 2 September.

Kabag Humas dan Protokol Sekwan Yedi Sunardi mengatakan, pin emas akan diberikan untuk 100 anggota DPRD Jabar. Pemberian pin itu sebagai kenang-kenangan.

"Nilai setiap orangnya Rp 5,2 juta. Jadi diberikan sebagai kenang-kenangan," kata Yedi saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: DPRD Terpilih Aceh Utara Dapat PIN Emas dan Jas Baru Saat Dilantik

Untuk anggota DPRD Jabar yang baru akan mendapat pin berbahan kuningan beserta jas yang akan diberikan setelah prosesi pelantikan.

"Setelah pelantikan baru ada pengadaan jas dan pin. Kalau pin ke anggota baru dari kuningan. Jas ini anggaran Rp 3,8 juta per orang," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jabar Haris Yuliana mengatakan, tak mengetahui soal pemberian pin bagi anggota DPRD Jabar.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku kabar tersebut baru ia dapat setelah ramai di media.

"Saya enggak ngeh (soal pin). Dalam pembahasan mungkin saat saya enggak ada, baru pas ramai di media," kata Haris.

Baca juga: Anggaran Jas dan Pin Emas untuk Pelantikan Anggota DPRD Batam Capai Setengah Miliar

Haris menuturkan, sejak menjabat sebagai anggota DPRD Jabar pada periode 2014-2019 lalu, pin yang didapat berbahan kuningan. Haris pun tegas menolak soal rencana pemberian pin emas itu.

"Memang pin yang dulu bukan dari emas tapi kuningan, karena sebagai atribut atau identitas keanggotaan. Prinsipnya menolak lah lebih baik dikembalikan lagi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com