Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Bawah Umur Dipaksa Layani Nafsu Abang Ipar hingga Hamil

Kompas.com - 15/08/2019, 17:35 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Sebut saja Mawar (14), salah satu anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Bintan, Kepulaan Riau, harus menanggung malu atas apa yang telah diperbuat abang iparnya sendiri.

Sebab, saat ini, Mawar diketahui telah berbadan dua meski usianya yang masih belia.

Hal ini dikarenakan nafsu bejat dari suami kakak kandungnya sendiri berinisal Y (46), yang telah menggagahi Mawar hingga dirinya hamil.

Bahkan, saat hendak menggagahi korban, pelaku kerap mengancam korban untuk mengusirnya apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Tiga Anggota Polisi Terbakar Saat Mengamankan Demo Mahasiswa di Cianjur

Karena korban saat ini tinggal menumpang di tempat tinggal kakak kandung dan abang iparnya.

Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda M Fajri Firmansyah mengatakan, terbongkarnya kasus ini dari kecurigaan keluarga terhadap keseharian korban yang mulai berubah.

Dari sanalah pihak keluarga menelusuri hingga akhirnya mengetahui kalau korban dalam kondisi hamil, akibat perbuatan Y.

Tidak mau menunggu lama, pihak keluarga langsung membuat laporan polisi hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Tersangka Y merupakan kakak ipar dari korban, yang merupakan suami dari kakak kandung korban," kata Fajri, di Polsek Bintan Timur, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Satu Anggota Polisi yang Terbakar Saat Amankan Demo Alami Luka Bakar 80 Persen

Fajri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah digagahi pelaku sebanyak 17 kali dan semua itu dilakukan korban di bawah ancaman pelaku.

Untuk usia kandungan sendiri, hasil dari pemeriksaan dokter kandungan menyebutkan berusia 6 bulan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com