GARUT, KOMPAS.com - Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, A dan V, tersangka pemeran dalam video seks 3 pria 1 wanita mengaku tidak pernah berniat menyebarkan video mereka ke media sosial.
Video itu direkam di sebuah kamar hotel di Garut pada 2018.
"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," katanya, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: 2 Pemeran Video Seks 3 Pria 1 Wanita Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Suami Istri
Video yang dibuat tahun 2018 itu baru menyebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) sore.
Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, video mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu (14/8/2019).