Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Sebuah Rumah, Polisi Dapati Pemuda Timbang 1 Plastik Besar Sabu

Kompas.com - 13/08/2019, 08:00 WIB
Amran Amir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menggerebek sebuah rumah warga di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (12/08/2019) Senin petang.

Penggerebekan dipimpin langsung Kepala Satuan Reserese Narkoba AKP Awaluddin sesuai surat perintah Kapolres Luwu dengan nomor LP:A/ 33 / VIII / 2019 / SPKT Polres Luwu, tanggal 12 Agustus 2019.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 17.30 Wita itu, polisi menemukan seorang pemuda sedang menimbang narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso mengatakan, penggerebekan dan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah tersebut.

Baca juga: BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Palembang

Satuan Narkoba Polres Luwu yang dibantu anggota Polsek Walenrang Aipda Andi Irwan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang disebutkan ciri-cirinya.

Selang beberapa waktu dan diketahui adanya tanda-tanda mencurigakan, maka rumah langsung digerebek.

Di dalam rumah tersebut ditemukan seorang pemuda bernama Asrul alias Juli sedang duduk dan menimbang sabu 1 plastik besar dengan timbangan digital di dalam kamar.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kantong plastik besar berisi sabu 1 sachet plastik besar yang kesemuanya berada di dalam lemari pakaian,” kata AKBP Dwi Santoso, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/08/2019).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin mengatakan, setelah diperiksa, sabu seberat 252,96 gram itu rencananya diedarkan ke berbagai daerah.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu seberat 252,96 gram tersebut yang sedang ditimbang untuk dikemas rencananya untuk diedarkan ke beberapa tempat,” ucap Awaluddin.

Baca juga: Ekstasi dan 23 Kilogram Sabu yang Diungkap BNN untuk Tujuan Lampung dan Jakarta

Kini polisi membawa pelaku ke Mako Polres Luwu untuk proses lebih lanjut dan menyita beberapa barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan timbangan digital untuk menakar sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com