Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekstasi dan 23 Kilogram Sabu yang Diungkap BNN untuk Tujuan Lampung dan Jakarta

Kompas.com - 12/08/2019, 14:23 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Narkoba jenis ekstasi dan sabu seberat 23 kilogram yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sumatera Selatan, ternyata merupakan sabu yang akan diedarkan di Lampung dan Jakarta.

Dari hasil pengembangan, dua kurir narkoba Yuswadi dan Andika Eka alias Tagor (35) menyelundupkan sabu serta ekstasi dari Malaysia ke wilayah Sumatera Selatan melalui beberapa pelabuhan tikus.

Rencananya, narkoba itu akan diedarkan ke Mesuji, Lampung dan Jakarta.

"Palembang dijadikan gudang penyimpanan sabu oleh tersangka, sebelum dikirim ke Lampung dan Jakarta," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan saat gelar perkara, Senin (12/8/2019).

Baca juga: BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Palembang

Menurut Turman, setelah tertangkapnya Yuswadi dan Andika di Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir, mereka langsung bergerak dan kembali menangkap satu pelaku lagi atas nama Uzama alias Saka di Tembilahan Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau.

Uzama diketahui adalah bos dari Yuswadi dan Andika.

Hasil pemeriksaan, Uzama merupakan kaki tangan dari seseorang berinisial M yang merupakan bandar besar narkoba yang ada di Batam.

Turman mengatakan, para tersangka menyewa satu rumah untuk dijadikan gudang di Kabupaten Ogan Ilir.

Rumah yang jauh dari kediaman warga tersebut ditinggali oleh tersangka Andika.

Menurut Turman, Andika diberikan upah Rp 140 juta oleh tersangka Uzama. Namun, saat ini Andika baru menerima Rp 55 juta.

Turman mengatakan, tersangka M telah ditangkap oleh Kepolisian Batam dengan barang bukti sebanyak 32 kilogram sabu beberapa waktu lalu.

Para pelaku yang ditangkap disangka melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com