KOMPAS.com - Tiga oknum TNI, Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT, yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi di Kabupaten Mimika, Papua, kini tengah menjalani penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Namun, proses penyelidikan kepada para tersangka tersebut dimulai melalui kasus displin di mana mereka dianggap tidak hadir tanpa izin (THTI).
Sementara itu, Dandim 1710/ Mimika Letkol Pio L. Nainggolan memastikan bila amunisi yang dijual Pratu DAT kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.
Berikut fakta terbaru kasus oknum TNI jual amunisi ke OPM:
Kapendam XVII/Cendrawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke OPM dimulai dari masalah kasus pelanggaran THTI dulu.
"Sementara penyidikan ditekankan masalah kasus pelanggaran THTI dulu, dari situ nanti bagaimana POM temukan indikasi lain. Jadi, sementara masalah disiplinnya dulu," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, di Jayapura, Kamis (8/8/2019).
Dari masalah displin, terang Eko, Pomdam akan mendalami keterkaitan mereka terhadap penemuan ratusan amunisi di Mimika.
"Kami belum sampai ke sana, dari pihak POM utamakan kasus disiplinnya dulu, dari situ dikembangkan," ujarnya.
Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Oknum TNI Diduga Jual Amunisi ke OPM
Eko menegaskan, ketiga tersangka tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan, meski kini prosesnya dimulai dari kasus disiplin.
"Kalau memang terbukti kami tidak main-main dengan hukumannya. Hukuman terberat bisa hukuman mati," katanya.
Baca juga: Oknum TNI yang Jual Amunisi ke OPM Bertugas di Kodim Mimika
Pio L. Nainggolan memastikan bila amunisi yang dijual Pratu DAT kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.
Meski demikian, Pio tidak mengetahui sumber amunisi itu berasal dari mana, sebab saat ini kasus yang melibatkan Pratu DAT sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih.