Salin Artikel

Fakta Terkini Oknum TNI Jual Amunisi, Terancam Hukuman Mati hingga Bukan dari Gudang Kodim

KOMPAS.com - Tiga oknum TNI, Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT, yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi di Kabupaten Mimika, Papua, kini tengah menjalani penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Namun, proses penyelidikan kepada para tersangka tersebut dimulai melalui kasus displin di mana mereka dianggap tidak hadir tanpa izin (THTI).

Sementara itu, Dandim 1710/ Mimika Letkol Pio L. Nainggolan memastikan bila amunisi yang dijual Pratu DAT kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.

Berikut fakta terbaru kasus oknum TNI jual amunisi ke OPM:

Kapendam XVII/Cendrawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke OPM dimulai dari masalah kasus pelanggaran THTI dulu.

"Sementara penyidikan ditekankan masalah kasus pelanggaran THTI dulu, dari situ nanti bagaimana POM temukan indikasi lain. Jadi, sementara masalah disiplinnya dulu," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, di Jayapura, Kamis (8/8/2019).

Dari masalah displin, terang Eko, Pomdam akan mendalami keterkaitan mereka terhadap penemuan ratusan amunisi di Mimika.

"Kami belum sampai ke sana, dari pihak POM utamakan kasus disiplinnya dulu, dari situ dikembangkan," ujarnya.

Eko menegaskan, ketiga tersangka tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan, meski kini prosesnya dimulai dari kasus disiplin.

"Kalau memang terbukti kami tidak main-main dengan hukumannya. Hukuman terberat bisa hukuman mati," katanya.

Pio L. Nainggolan memastikan bila amunisi yang dijual Pratu DAT kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.

Meski demikian, Pio tidak mengetahui sumber amunisi itu berasal dari mana, sebab saat ini kasus yang melibatkan Pratu DAT sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih.

"Saya yakin amunisi tersebut bukan dari Kodim Mimika," kata Pio, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Pio, berdasarkan hasil pengecekan riwayat Pratu DAT selama bertugas di Kodim Mimika, DAT tidak pernah terlibat dalam latihan menembak senjata ringan.

Kemudian di daftar distribusi amunisi, DAT tidak pernah menerima. DAT sendiri baru bertugas di staff TU Kodim Mimika selama 1 tahun 11 bulan.

"Saya tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh karena anggota ini lari di mana statusnya saat itu tidak hadir tanpa izin," ujarnya.

Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI Pratu O dan Pratu M juga menjadi tersangka kasus tersebut.

Ketiganya menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, Juli lalu.

Sumber: KOMPAS.com (Dhias Suwandi, Isrul Panca Aditra)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/12/14364301/fakta-terkini-oknum-tni-jual-amunisi-terancam-hukuman-mati-hingga-bukan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke