Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pekerja Informal di Batam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 11/08/2019, 17:03 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Batam Nagoya mengatakan, hingga saat ini baru 21.000 pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal yang terlindungi.

Hal tersebut diduga karena masih kurang sadarnya para pekerja informal terhadap manfaat yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian BPJS Ketenagakerjaan Batam tetap optimistis bisa mencapai target perlindungan terhadap 33.000 pekerja informal hingga akhir 2019 ini.

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJSTK Batam Nagoya Said Ahmad Fuad mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah peserta BPU atau pekerja informal.

Bahkan, untuk mensukseskan itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan keberlanjutan pembayaran iuran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pendamping PKH.

"Itu sudah menjadi target kami. Jadi apapun ceritanya, akhir 2019 wajib 33.000 pekerja informal bergabung sebagai peserta BPJSTK," kata Fuad saat ditemui usai shalat Idul Adha, Minggu (11/8/2019).

Baca juga: Viral, Pasien BPJS Disebut Sumeng dan Sok Tau saat Berobat oleh Pihak Puskesmas

Menurut Fuad, saat ini kantor BPJSTK Batam Nagoya sudah melindungi 21.000 pekerja informal.

Namun, angka tersebut masih jauh dari total jumlah pekerja informal di Batam.

Fuad mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan seluruh warga Indonesia tergabung dalam jaminan sosial milik negara tersebut, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Fuad, tantangan terbesar BPJS saat ini memang untuk memenuhi jaminan pada pekerja informal. Sebab, mereka rentan mengalami kecelakaan, tetapi tidak dilindungi jaminan sejak awal bekerja.

Untuk pekerja informal, dengan membayar sekitar Rp 16.800, mereka berhak mendapatkan manfaat program BPJSTK.

Manfaatnya mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com