Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pria Tusuk Pacarnya 22 Kali, Marah Diminta Tanggung Jawab hingga Ditembak Polisi

Kompas.com - 10/08/2019, 16:52 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," jelasnya.

Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar. Jasad tersebut tampak berlumuran darah. Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Akhir Perjalanan Bagus yang Sebulan Pacari Istri Orang Lalu Membunuhnya

4. Pelaku ditembak

Penyelidikan pun berbuah hasil. Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis.

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," katanya.

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya

“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.

Baca juga: Kabur Pakai Mobil Polisi Usai Baku Tembak, Buron Ini Tewas Ditembak

5. Terancam 20 tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Minta Keringanan Hukuman

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com