Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalbar Ungkap Tarif Pengantin Gadis Belia Pesanan hingga Rp 800 Juta

Kompas.com - 26/07/2019, 13:15 WIB
Rachmawati

Editor

PONTIANAK, KOMPAS.com — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengungkap tarif "pengantin" pesanan atau kawin kontrak pada kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) antarnegara yang melibatkan warga Kalbar.

Ia mengungkapkan tarif pengantin pesanan di Kalbar Rp 400-Rp 800 juta dan korbannya gadis belia.

Hal tersebut diungkapkan Sutarmidji saat menerima pengembalian korban TPPO dari Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi.

Baca juga: 29 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Bermodus Pengantin Pesanan

Saat itu Sutarmidji mengungkapkan masih ada tiga warga Kalbar di luar negeri yang menjadi korban dan dalam proses pemulangan.

Midji menegaskan korban TPPO bermula dari perkawinan pesanan.

"Setelah kami berbicara dengan korban yang menjadi TPPO, ada beberapa hal yang mendasari mengapa kasus ini terjadi, antara lain kemiskinan dan pendidikan," ucap Midji saat memberikan keterangan di Mapolda Kalbar, Kamis (25/7/2019).

Midji meminta pihak terkait untuk menelusuri sebab ada indikasi pemalsuan dokumen dengan menambah umur korban.

Melalui akun Instagram, @bang.midji, Midji bahkan mengungkap tarif pengantin pesanan tersebut.

Ia pun mengancam memecat oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalbar yang terlibat dalam pemalsuan usia korban.

Baca juga: JBM Ungkap Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

"Hari ini saya menerima pengembalian dari Menlu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka ini "pengantin" pesanan. Mereka dikawinkan dengan orang Asing melalui calo. Setelah sampai di negara yang dituju seperti RRC , Hongkong, Malaysia dll. Mereka ada yang dipekerjakan di kebun-kebun atau ladang-ladang dan tinggal dengan laki-laki yg katanya menikahi dia dan ada yg disiksa. Laki-laki yg pesan lewat calo itu bayar antara 400 hingga 800 jt dan mereka ada juga yg ditahan karena dianggap ilegal akibat pasportnya dipegang laki-laki yang pesan. Masih ada juga permainan dalam dokumen kependudukan,ada yg usia 14 jadi 24, 16 jadi 28 dll. Saya sudah minta kepada Kapolda pelaku yang ikut andil memalsukan usia diproses dan terbukti saya pecat," tulis Sutarmidji, Kamis (25/7/2019) malam WIB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hari ini saya menerima pengembalian dari Menlu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka ini "pengantin" pesanan. Mereka dikawinkan dengan orang Asing melalui calo. Setelah sampai di negara yang dituju seperti RRC , Hongkong, Malaysia dll. Mereka ada yang dipekerjakan di kebun-kebun atau ladang-ladang dan tinggal dengan laki-laki yg katanya menikahi dia dan ada yg disiksa. Laki-laki yg pesan lewat calo itu bayar antara 400 hingga 800 jt dan mereka ada juga yg ditahan karena dianggap ilegal akibat pasportnya dipegang laki-laki yang pesan. Masih ada juga permainan dalam dokumen kependudukan,ada yg usia 14 jadi 24, 16 jadi 28 dll. Saya sudah minta kepada Kapolda pelaku yang ikut andil memalsukan usia diproses dan terbukti saya pecat

A post shared by Sutarmidji (@bang.midji) on Jul 25, 2019 at 3:22am PDT

 

Berusia 14 Tahun

Saat menggelar pertemuan dengan Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dan Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kamis (25/7/2019), Retno mengatakan kasus TPPO bermodus pengantin pesanan atau kawin kontrak marak di Kalbar.

Di pertemuan tersebut Menlu juga menyerahkan dua korban yang juga warga Kalbar kepada gubernur.

Retno mengatakan, Kalbar menjadi sasaran kejahatan internasional TPPO dengan modus kawin kontrak.

Menurutnya, ada tiga wilayah provinsi tujuan di China yang menjadi lokasi pengantin pesanan, yakni Heinan, Hebei, dan Xiangdong.

Baca juga: Ke Pontianak, Menlu Bertemu 7 Korban Perdagangan Orang

Kasus pengantin pesanan ini, kata Menlu, menjadi atensi negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com