Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dukcapil Sumba Timur Dibayar Rp 100.000 untuk Pemalsuan Dokumen TKI

Kompas.com - 26/07/2019, 12:12 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen sembilan orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumba Timur.

Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit IV Kekerasan Anak dan Wanita Direskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.

"Tiga orang ASN yang sudah kita periksa itu, bekerja sebagai operator penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga," ungkap Tatang kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Dari tiga ASN itu, lanjut Tatang, yang melakukan proses data hanya dua orang saja.

Sedangkan, yang bertugas menerima uang adalah operator. Dia menerima uang Rp 100.000 sebagai upah pembuatan dokumen calon TKI.

"Hasil pemeriksaan, operator mengakui telah menerima uang Rp 100.000. Untuk jumlah keseluruhan uang yang diterima, operator mengaku lupa. Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Tatang.

Berdasarkan keterangan operator itu, dia menerima dokumen dan membuat semua permohonan dari petugas lapangan.

Terkait dugaan keterlibatan ASN itu, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus minta petunjuk kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Polisi Duga Ada Pemalsuan Umur Korban Perdagangan Manusia di KTP

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau NTT menangkap dan menahan seorang ibu rumah tanggal berinisial FM (53), karena terlibat kasus perdagangan manusia.

Tatang mengatakan, FM adalah warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Selain FM, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni YNT (27), AL (42) dan DKW (42).

Keempat orang ini ditangkap karena diduga memalsukan dokumen sembilan orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Sumba Timur yang hendak dipekerjakan ke Malaysia.

Adapun, sembilan calon pekerja itu masih berusia di bawah 21 tahun. Namun, pada kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran usia mereka diubah.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para korban ini ditampung di Kupang.

FM adalah koordinator PT Bukit Mayak Asri (Perusahaan jasa tenaga kerja) di Kabupaten Sumba Timur. Sedangkan, YNT, AL dan DKW adalah petugas lapangan yang merekrut sembilan calon tenaga kerja itu.

"Para korban yang rata-rata baru tamat SMA dan belum berusia 21 tahun, direkrut untuk dipekerjakan ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji sebesar 1.200 RM atau sekitar Rp 4,4 juta per bulan,"ungkap Tatang.

Dokumen para korban ini, lanjut Tatang, diubah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.

Aksi mereka itu terungkap setelah dua orang calon tenaga kerja yakni, Labse Dorita Maramba Meha dan Orvin Tatu Ridja, melihat umur mereka diubah di dalam paspor.

Setelah itu, keduanya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com