Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganja 83 Kg yang Disita Polisi, Ternyata Pesanan 2 Napi di Lapas Jabar

Kompas.com - 24/07/2019, 07:01 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ganja seberat 83 kilogram asal Aceh yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kamis (11/7/2019) lalu, ternyata pesanan napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat. 

Hal tersebut berdasarkan pengembangan yang dilakukan petugas setelah menangkap VA, kurir yang membawa ganja asal Aceh itu. 

"Barang itu pesanan TS, napi Lapas Jelekong dan YS, napi di Lapas Banceuy. Jadi, pengungkapan ini juga hasil dari koordinasi dengan pihak Lapas Jelekong dan Banceuy," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (23/7/2019). 

Baca juga: Penyelundupan Ganja 83 Kilogram ke Jabar Disamarkan dengan Gula Merah

Setelah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Pas Jabar, polisi akhirnya mengamankan kedua napi tersebut guna kepentingan pemeriksaan. 

Ketika disinggung bagaimana cara mereka berkomunikasi, Truno mengatakan, bahwa hal tersebut masih dalam pengembangan kepolisian.

Sebelumnya, Polisi mengamankan tersangka VA di Jalan Raya Barat Cicalengka.

Tersangka kedapatan membawa 83 kilogram ganja yang dikemas bersamaan dengan gula aren atau gula merah di dalam mobilnya. 

Hal tersebut dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas dengan menghilangkan bau khas ganja dengan tumpukan gula merah. 

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Saat Angkut 83 Kg Ganja dengan Taksi Online

Menurut Truno, puluhan kilogram ganja asal Aceh yang dibawa VA ini rencananya akan dibawa ke sebuah gudang di Cicalengka. Nantinya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Barat. 

Para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling rendah maksimal 20 tahun penjara," ujar Truno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com