BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menyita 83 kilogram ganja dari dua tersangka, VE (34) dan FA (32), Kamis (11/7/2019).
Tersangka VE mengambil ganja yang telah diletakan seseorang di belakang jok truk yang diparkir di tempat yang telah dijanjikan. Selanjutnya tersangka mengangkut ganja itu menggunakan taksi online.
"Ganja itu berada di dalam jok belakang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Sambil Menangis, Kurir Ganja Mengaku Butuh Uang untuk Biaya Berobat Anak
Dari hasil pemeriksaan, VE mengaku disuruh mengambil ganja oleh temannya yang bernama TE (DPO) di Kampung Cangkring Jelekong, Kabupaten Bandung, Kamis, sekitar pukul 20.30 Wib.
Ganja tersebut diambil tersangka di truk yang sedang parkir. Ganja kemudian diangkut dengan taksi online untuk diantar kepada tersangka AL di daerah Cicalengka. VE ditangkap saat sedang menunggu AL.
Baca juga: Dikira Sabu, 8 Bungkus Bubuk Putih Ternyata Garam Campur Tawas
Tersangka VE dijanjikan akan diberi upah Rp 200.000 per kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.