BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Aceh yang akan diedarkan di Jawa Barat. Ganja yang dikemas dengan kardus ini disamarkan dengan gula aren atau gula merah untuk mengelabui polisi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Winsu Andiko mengatakan, pelaku berinisial VA ditangkap di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka.
"VA ditangkap di pinggir jalan menuju gudang penyimpanan di Cicalengka. Dia tugasnya mengangkut atau membawa ganja ke Cicalengka dengan menggunakan mobil KIA Picanto," kata Truno di Mapolda Jabar, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Membonsai Ganja, 2 Pria di Bandung Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan paket ganja di dalam kendaraan VA. Ganja tersebut telah dikemas sedemikian mungkin.
"Barang ini ditaruh di dalam 4 kardus dikamuflase gula merah 10 kilogram di sekeliling paket ganja itu. Gula merah ini untuk menutupi bau ganja yang khas," kata Truno.
Lebih lanjut, Truno menjelaskan bahwa paket ganja berasal dari jaringan Aceh. Adapun barang tersebut rencananya akan diedarkan di Jawa barat, dengan gudang penyimpanannya di Cicalengka.
Atas perbuatannya, VA disangka melanggar Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.