Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Pembunuhan Presenter TVRI yang Mayatnya Ditemukan di Selokan

Kompas.com - 23/07/2019, 08:41 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Berbekal KTP polisi menangkap pelaku


Tim Buser 77 dari satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kendari langsung mencari keberadaan pelaku pembunuhan presenter TVRI yang dikenal ramah itu.

Kurang dari 7 jam setelah penemuan jasad korban, polisi menangkap pelaku pembunuhan di kamar indekos kekasihnya di Jalan Abunawas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu (21/7/2019) pukul 14.30 Wita, tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui bernama Achfi Suhasim alias Afid (29), sesuai dengan identitas yang ditemukan polisi di TKP. 

Selain itu, kepolisian sektor (Polsek) Mandonga juga menerima laporan pelaku tentang kehilangan dompet dan identitasnya.

Pelaku mendatangi kekasihnya di kamar kosnya dan hendak meminta uang usai melakukan pembunuhan. Pelaku sendiri beralamat di BTN Medibrata, Kelurahan Kambu, Kendari.

Pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, mengaku tega membunuh teman dekat yang dikenalnya sejak setahun lalu karena merasa sakit hati lantaran pernah dilecehkan.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku yang digunakan saat eksekusi pembunuhan, dan juga ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan korban.

Kapolres Kendari menuturkan, saat insiden itu, korban sempat melakukan perlawanan dan  melompat dari mobil hingga terjatuh ke selokan.

Setelah melihat korban jatuh, pelaku membawa mobil korban, dan mengendarai mobil itu ke kawasan Kendari Beach lalu membuang sebilah badik di sana.

Kemudian mobil korban di parkir di depan SMA 9 Kendari.

Pihaknya kepolisian menemukan barang bukti badik, jaket milik tersangka, sementara ponsel korban belum ditemukan.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Kendari.

Ia disangkakan melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun pidana penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup.

Motif pembunuhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com