Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tips agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Poin Traveloka

Kompas.com - 20/07/2019, 10:52 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka terbongkar. Kepolisian telah menetapkan Rusdi Hardanto (36), warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai tersangka.

Namun bukan tak mungkin, modus-modus serupa juga akan digunakan orang-orang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Stefani Herlie, Senior Vice President of Payment Product Traveloka mengatakan, mereka tidak pernah mengadakan program penerimaan poin. Sehingga hal tersebut adalah resmi penipuan yang mengatasnamakan Traveloka.

Baca juga: Cerita Driver Ojek Online Korban Penipuan Poin Traveloka, Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Bank Rp 10 Juta

"Kami sangat menekankan segi keamanan menciptakan produk dan layanan pembayaran kami, agar pengguna dapat mendapatkan pegalaman yang nyaman dan menyenangkan," kata Stefani melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (20/7/2019).

Maka dari itu, dia mengimbau para pengguna untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan transaksi yang dimulai dari individu pengguna.

Berikut ini adalah beberapa tips agar kedepannya dapat terhindar dari modus penipuan serupa poin Traveloka:

Baca juga: 100 Korban Penipuan Bermodus Poin Travel Online Melapor ke OJK Kalbar

1. Jangan pernah memberikan identitas diri (KTP) Anda kepada orang tidak dikenal karena tergiur iming-iming hadiah atau imbalan uang. Data Anda dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

2. Jangan pernah memberikan akun dan password Anda kepada orang tidak dikenal.

3. Jika tiba-tiba menerima SMS berisi one time password (OTP), dimohon agar tidak memberikan OTP tersebut kepada siapa pun.

4. Jangan lupa melakukan sign-out sehabis melakukan transaksi on-line terutama bila dilakukan menggunakan fasilitas desktop/hand-phone orang lain.

5. Segera melakukan pemblokiran kartu kredit/debit bila dirasakan ada transaksi yang mencurigakan.

Baca juga: Kasus Penipuan Program Poin di Pontianak, Ini Tanggapan Traveloka

Hal ini berguna untuk menghindari upaya penipuan, karena dapat berpotensi kepada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan memberikan kerugian pada pengguna.

Selain itu, mereka juga memohon kerja sama pengguna untuk segera melaporkan, bila melihat aktifitas mencurigakan seputar transaksi yang menyimpang, karena keamanan dan kenyamanan pengguna adalah segalanya.

"Kami senantiasa mengimbau pengguna untuk tidak mudah tergiur tawaran tersebut dan menjaga kerahasiaan akun dan password pengguna," lanjutnya.

Baca juga: Begini Modus Pelaku Penipuan Poin Traveloka yang Diungkap Polisi

Tipu 100 warga

Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait dugaan penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka di Mapolda Kalbar, Jumat (17/7/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait dugaan penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka di Mapolda Kalbar, Jumat (17/7/2019).
Diberitakan, kepolisian menangkap Rusdi Hardanto (36). Dia diduga sebagai dalang kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka yang melibatkan lebih dari 100 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga. Data KTP digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.

"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu siang.

Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Penipuan Berkedok Penerimaan Poin Traveloka

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019. Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.

Didi mengatakan, saat ini Rusdi masih pemeriksaan untuk mengetahui dugaan jaringan penipuan yang dia lakukan, yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Saran OJK untuk Korban Penipuan Berkedok Penerima Poin Traveloka di Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com