Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Video Mesum Dua PNS, Ditangkap di Ruang Kerja hingga Jadi Viral

Kompas.com - 18/07/2019, 06:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

3. Pelaku ditangkap di ruang kerja

Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak 12 Juli 2019. Saat itu sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS, turut dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.

"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelas AKP Ruzi.

Baca juga: Viral Video Sepasang Muda-mudi Mesum di Alun-alun Caruban Madiun

4. Pelaku terancam penjara 12 tahun dan denda 6 miliar

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya pun tidak main-main. Tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, video tersebut dilakukan di rumah LS dan menjadi viral di media sosial.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Ruzi, Kamis (17/7/2019).

Baca juga: Video Adegan Mesra 2 PNS Beredar, Kisah Cintanya Berujung Bui

Sumber: KOMPAS.com (Dewantoro, Rachmawati)/Tribunnews

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com