Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Bantul, Dibeli Tahun 2003 hingga Diminta Tutup Sementara

Kompas.com - 10/07/2019, 16:42 WIB
Rachmawati

Editor

Kedua, Perbup 98 tahun 2016, hanya mengatur tempat-tempat ibadah yang punya sejarah.

Baca juga: Ribuan Spanduk Disebar di Tempat Ibadah, Berisi Imbauan Larangan Kampanye

7. Disarankan tutup sementara

Camat Sedayu Fauzan Mu’arifi mengatakan telah memberi opsi agar Sitorus menghentikan sementara kegiatan ibadahnya atau melanjutkan dengan konsekuensi penolakan warga.

"Ada potensi konflik. Saran saya bisa menghentikan aktivitas sesuai pertimbangan. Tapi semua tetap pada pilihan Pak Sitorus (melanjutkan peribadahan)," katanya.

Fauzan menilai, jika ada pelanggaran terhadap perizinan, suatu saat IMB bisa saja dicabut. Untuk permasalahan ini, pihaknya menyerahkan ke Pihak Kabupaten Bantul, karena tidak bisa melakukan perdamaian antara kedua pihak.

"Selaku camat, mediasi ini tidak berhasil. Karena selaku camat setiap ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Hari ini tidak bisa ketemu," ujarnya

Sumber; KOMPAS.com (Markus Yuwono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com