Salin Artikel

7 Fakta Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Bantul, Dibeli Tahun 2003 hingga Diminta Tutup Sementara

Alasannya, pemilik rumah sudah menandatangani kesepakatan tidak mendirikan tempat ibadah yang sudah dilakukan sejak tahun 2003 lalu.

Berikut 7 fakta polemik pendirian tempat ibadah di Kabupaten Bantul, Yogyakarta:

Ia berencana membangun rumah sekaligus Gereja Kristen Pantekosta di Indonesia (GPdI).

Pada saat memasuki tahap awal pembangunan rumah, ia dan istri beserta pekerja dipanggil pihak desa. Sitorus mengaku sempat ada tekanan saat dirinya diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mendirikan rumah ibadah.

"Ketika beberapa hari kemudian saya dipanggil Pak Dukuh dan tanda tangan tapi setelah itu saya tidak diberi kopiannya," katanya saat ditemui seusai mediasi di Kantor Kecamatan Sedayu, Selasa (9/7/2019).

Rumah di Dusun Bandut Lor seluas 335 meter persegi dibeli Tigor Sitorus seharga Rp 36 juta pada tahun 2003 lalu.

Namun saat awal pembangunan, dia sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mendirikan rumah ibadah. Namun dia sempat ada tekanan saat membuat surat pernyataan.

Pengajuan didasari Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bantul nomor 98 tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah.

Pengajuan Sitorus diterima pemerintah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit per 15 Januari 2019.

Sejak awal April 2019 lalu, ia kemudian resmi menggunakan rumahnya menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu untuk ibadah umat dari berbagai pelosok Indonesia, seperti Papua, Kalimantan, hingga Sumatera.

Namun, upaya yang dilakukan Sitorus belum mendapatkan restu dari warga sekitar. Mereka tetap menolak keberadaan tempat ibadah yang rencananya akan digunakan setiap hari Minggu pukul 08.00 WIB.

"Jangankan papan nama kita beribadah saja sudah dipermasalahkan," ucapnya.

Meski ditinggali mayoritas Muslim, di wilayah Dusun Bandut Lor ada beberapa keluarga Nasrani. Mereka hidup rukun berdampingan tanpa ada masalah keagamaan.

"Saya dan Pak Sitorus nyanyi ketika 17 Agustus, dia nyanyi saya main keyboard. Saya nyanyi dia yang main keyboard. Tidak ada masalah," katanya.

Samsuri mengatakan, pihaknya berharap Sitorus tidak usah membangun rumah ibadah dan kembali melakukan kegiatan seperti biasa.

Surat tersebut juga ditandatangani Ketua RT 34, kepala dukuh, kepala desa, camat, Kapolsek, Danramil yang saat itu menjabat, lengkap dengan stempel dari instansi masing-masing.

Surat pernyataan tersebut berisi dua poin. Pin yang pertama adalah rumah hanya digunakan untuk tempat tinggal ibadah, sedangkan poin kedua adalah pembangunan akan dilanjutkan setelah IMB selesai.

"Hanya satu permasalahannya, dia mengingkari surat perjanjian yang sudah ditandanganinya," ujar Samsuri.

Selain itu dia menyatakan jika hanya doa bersama tidak rutin yang dilakukan mungkin masyarakat sekitar masih menerima.

Masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing.

Sitorus berpedoman pada keluarnya IMB sementara warga tetap pada peraturan yang sudah disepakati tahun 2003.

"Jadi keputusannya tadi saya berkewajiban menetralkan dua kutub. Sitorus tetap ingin lanjutkan aktivitas dan warga tetap menolak keberadaan (gereja) itu," kata Camat Sedayu Fauzan Mu’arifi, seusai pertemuan.

Dikatakannya, jika merujuk IMB yang dikantongi Sitorus berdasarkan Perbup Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Namun, pada Pasal 5 peraturan itu disebutkan, pemerintah daerah menfasilitasi penerbitan IMB rumah ibadah terhadap bangunan rumah ibadah yang bernilai sejarah, yaitu yang sudah berdiri sebelum tanggal 21 Maret 2006.

Kedua, Perbup 98 tahun 2016, hanya mengatur tempat-tempat ibadah yang punya sejarah.

"Ada potensi konflik. Saran saya bisa menghentikan aktivitas sesuai pertimbangan. Tapi semua tetap pada pilihan Pak Sitorus (melanjutkan peribadahan)," katanya.

Fauzan menilai, jika ada pelanggaran terhadap perizinan, suatu saat IMB bisa saja dicabut. Untuk permasalahan ini, pihaknya menyerahkan ke Pihak Kabupaten Bantul, karena tidak bisa melakukan perdamaian antara kedua pihak.

"Selaku camat, mediasi ini tidak berhasil. Karena selaku camat setiap ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Hari ini tidak bisa ketemu," ujarnya

Sumber; KOMPAS.com (Markus Yuwono)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/10/16420001/7-fakta-penolakan-pendirian-rumah-ibadah-di-bantul-dibeli-tahun-2003-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke