Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dusun di Bantul Tolak Pendirian Rumah Ibadah

Kompas.com - 09/07/2019, 19:10 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

"Semula izin untuk tempat tinggal sekarang jadi tempat ibadah. Prosesnya juga bermasalah. Secara prosedur salah. Di kelurahan (desa) izinnya tempat tinggal, tapi sampai di kabupaten tepoat ibadah," ujarnya. 

Dia pun meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menjadi konflik meluas antarwarga.Dia berharap aktivitas ibadah di gereja tersebut dihentikan. 

Upaya mediasi gagal 

Mediasi antara GPdI Immanuel Sedayu dan warga Bandut Lor RT 34 di kantor Kecamatan Sedayu tidak menemukan titik temu. Masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing.

Sitorus berpedoman pada keluarnya IMB sementara warga tetap pada peraturan yang sudah disepakati tahun 2003.

"Jadi keputusannya tadi saya berkewajiban menetralkan dua kutub. Sitorus tetap ingin lanjutkan aktivitas dan warga tetap menolak keberadaan (gereja) itu," kata Camat Sedayu  Fauzan Mu’arifi, seusai pertemuan. 

Baca juga: Warga Manado Diajak Berdoa di Rumah Ibadah Setiap Tanggal 1

Dikatakannya, jika merujuk IMB yang dikantongi Sitorus berdasarkan Perbup Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Namun, pada Pasal 5 peraturan itu disebutkan, pemerintah daerah menfasilitasi penerbitan IMB rumah ibadah terhadap bangunan rumah ibadah yang bernilai sejarah, yaitu yang sudah berdiri sebelum tanggal 21 Maret 2006.

Kedua, Perbup 98 tahun 2016, hanya mengatur tempat-tempat ibadah yang punya sejarah. 

Fauzan juka memberikan opsi agar Sitorus menghentikan sementara kegiatan ibadahnya atau melanjutkan dengan konsekuensi penolakan warga.

"Ada potensi konflik. Saran saya bisa menghentikan aktivitas sesuai pertimbangan. Tapi semua tetap pada pilihan Pak Sitorus (melanjutkan peribadahan)," katanya. 

Fauzan menilai, jika ada pelanggaran terhadap perizinan, suatu saat IMB bisa saja dicabut. Untuk permasalahan ini, pihaknya menyerahkan ke Pihak Kabupaten Bantul, karena tidak bisa melakukan perdamaian antara kedua pihak.

"Selaku camat, mediasi ini tidak berhasil. Karena selaku camat setiap ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Hari ini tidak bisa ketemu," ujarnya. 

 

 

 

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com