Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Aksi "Debt Collector" Berupaya Ambil Paksa Sebuah Mobil di Medan, Satu Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 08/07/2019, 16:40 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Aksi komplotan debt collector di Medan yang viral di media sosial membuat resah warga. Polisi menangkap satu anggota debt collector atas nama FS (32). 

Aksi FS dan teman-temannya tersebut viral di akun YouTube Tribun MEDANTV dan sudah ditonton sebanyak 16.495 kali dengan 18 komentar saat berita ini diturunkan.

Sementara di akun Instagram @tribunmedandaily, aksi ini mendapat respon hingga 2.785 kali. Lalu di akun @medantau.id, video ini dilihat sebanyak 1.532 kali. 

FS ditangkap oleh personel Polsek Deli Tua karena berupaya menarik paksa satu unit mobil warna putih bernomor BK 1239 VV di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Pelaku Curas Bermodus Debt Collector Incar Mobil Leasing

Dari aksi yang terekam di video dan viral di media sosial tersebut, polisi saat ini memburu enam rekan FS yang terlibat dalam upaya penarikan tersebut. 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima pelimpahan laporan polisi dan tersangka dari Polsek Deli Tua, karena korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

"Iya benar, satu orang diamankan. Yang lainnya, ada 6 orang masih kita lakukan pencarian. Jadi mereka ini semuanya ada tujuh orang," katanya, Senin (8/7/2019).

Dari pemeriksaan, kata dia, FS memang merupakan debt collector. Mengenai surat tugas dari perusahaan yang memerintahkannya dipegang oleh salah satu orang yang masih dalam pencarian.

Pihaknya hingga saat ini juga belum melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. 

Baca juga: Pelaku Curas Berkedok Debt Collector Ditangkap di Pintu Tol, Ini Kronologinya

Kapolsek Deli Tua Kompol Efrianto mengatakan, FS mengaku ditugasi oleh sebuah perusahaan menuju tempat wisata Hairos Medan Tuntungan untuk menarik mobil yang dikemudikan korban atas nama Putra Rama.

Saat itu, FS dan rekan-rekannya menghentikan mobil yang dikemudian korban saat ke luar dari lokasi objek wisata tersebut.

Saat itu, korban menolak dan berusaha menghindar namun kemudian mobil yang dikemudikan Putra Rama menyerempet sepeda motor tersangka FS.

Tak hanya itu, mobil itu juga terjebak macet di Jalan Selayang.

Saat itu FS kemudian mencoba menghalangi dengan memalangkan sepeda motornya di depan mobil. 

"Selanjutnya tersangka memukul beberapa bagian mobil agar korban ke luar dari dalam kendaraan itu. Namun korban tidak mau ke luar. Nah, kemudian tersangka melempari kaca mobil dan kap depan mobil dengan menggunakan batu," katanya.

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin Dirampas Debt Collector, Penumpang Disuruh Naik Angkot

Menuduh tabrak lari, modus debt collector

Korban sempat keluar dari mobil saat itu. Tersangka FS kemudian menuduh korban melakukan tabrak lari. 

Korban membela diri dengan mengatakan mobilnya hendak dirampas tersangka.

"Saat itulah ada personel Brimob yang langsung mengamankan tersangka dan korban ke Pos Medan Selayang," katanya. 

Dalam video yang merekam aksi FS cs, tampak seseorang memukul kaca mobil dan berteriak sambil menuding seseorang di dalam mobil.

Baca juga: Pura-pura Jadi Debt Collector Adira, 2 Pelaku Ambil 7 Sepeda Motor

 

Para pelaku mengenakan jaket dan helm serta penutup wajah. Para pelaku juga mencoba beberapa kali membuka pintu mobil korban namun tidak berhasil. 

Aksi serupa sebelumnya terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Medan - Tebing Tinggi, pada Rabu (3/7/2019) kemarin.

Enam pelaku yang dibekuk menggunakan modus sebagai debt collector.

Saat kejadian, korban Muhhamad Zakarimo (39) berhasil menyelamatkan diri dengan melompat dari mobilnya. 

Baca juga: Viral, Video 2 Debt Collector Babak Belur Dihajar Massa di Jepara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com