MATARAM, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan peninjauan kembali dari Baiq Nuril Maknun beserta kuasa hukumnya, membuat Nuril harus berlapang dada menerima hukuman yang menjerat dirinya.
Oleh MA Nuril akan menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Melihat kondisi Nuril dengan keterbatasan ekonomi dan sedang menghadapi hukum UU ITE, sejumlah donatur terus bersimpati untuk membantu Nuril meringankan beban hukumannya.
Baca juga: Jokowi Diharap Keluarkan Amnesti Sebelum Baiq Nuril Dieksekusi
Dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Mataram, lembaga yang membantu Nuril dalam menggalangkan dana menyebutkan, hingga kini baru terkumpul Rp 375 juta dan masih tersisa Rp 125 juta lagi untuk memenuhi denda yang harus bayarkan.
"Dari Rp 500 juta denda yang dibebankan Nuril, saat ini sudah terkumpul Rp 375 juta, masih kurang Rp 125 juta lagi," kata Rudi seusai mengikuti jumpa pers terkait putusan MA yang menolak PK, di Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).
Dia mengharapkan lebih banyak lagi masyarakat yang membantu Nuril dalam meringankan beban hukumannya dengan cara mendonasikan sebagian rezekinya.
"Saya harap lebih banyak lagi orang yang bisa membantu Nuril dalam meringankan beban hukuman yang menimpanya," harap Rudi.
Baca juga: Koalisi Save Ibu Nuril Tagih Janji DPR Eksaminasi Penolakan PK Baiq Nuril
Bagi yang ingin membantu meringankan beban Nuril, para donatur bisa mengunjungi lewat kitabisa.com/saveibunuril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.