Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Rp 500 Juta Denda yang Harus Dibayar Baiq Nuril, Baru Terkumpul Rp 375 Juta

Kompas.com - 06/07/2019, 06:00 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan peninjauan kembali dari Baiq Nuril Maknun beserta kuasa hukumnya, membuat Nuril harus berlapang dada menerima hukuman yang menjerat dirinya.

Oleh MA Nuril akan menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Melihat kondisi Nuril dengan keterbatasan ekonomi dan sedang menghadapi hukum UU ITE, sejumlah donatur terus bersimpati untuk membantu Nuril meringankan beban hukumannya.

Baca juga: Jokowi Diharap Keluarkan Amnesti Sebelum Baiq Nuril Dieksekusi

Dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Mataram, lembaga yang membantu Nuril dalam menggalangkan dana menyebutkan, hingga kini baru terkumpul Rp 375 juta dan masih tersisa Rp 125 juta lagi untuk memenuhi denda yang harus bayarkan.

"Dari Rp 500 juta denda yang dibebankan Nuril, saat ini sudah terkumpul Rp 375 juta, masih kurang Rp 125 juta lagi," kata Rudi seusai mengikuti jumpa pers terkait putusan MA yang menolak PK, di Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).

Dia mengharapkan lebih banyak lagi masyarakat yang membantu Nuril dalam meringankan beban hukumannya dengan cara mendonasikan sebagian rezekinya.

"Saya harap lebih banyak lagi orang yang bisa membantu Nuril dalam meringankan beban hukuman yang menimpanya," harap Rudi.

Baca juga: Koalisi Save Ibu Nuril Tagih Janji DPR Eksaminasi Penolakan PK Baiq Nuril

Bagi yang ingin membantu meringankan beban Nuril, para donatur bisa mengunjungi lewat kitabisa.com/saveibunuril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com