AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membeberkan alasan penangkapan lima tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kelima tokoh dan simpatisan RMS itu ditangkap karena terlibat aktivitas makar yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Ya jelas kelima orang itu ditangkap terkait aktivitas makar,” kata Roem, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Jadi Koordinator RMS, Pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi
Menyoal apa saja aktivitas makar yang telah dilakukan kelima aktivis RMS tersebut selama ini, Roem menyebut kelima tokoh dan simpatisan RMS itu telah mengancam dan merongrong kedaulatan NKRI, serta Pancasila dan UUD 1945.
“Mereka kan ingin berjuang menciptakan ini (negara) sendiri di NKRI, ya makarnya di situ,” ujar Roem.
Dalam penangkapan kelima aktivis RMS tersbeut, polisi menyita barang bukti berupa sehelai bendera RMS, sejumlah dokumen RMS, termasuk sebuah dokumen berjudul 'Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat'.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan serta hasil pemeriksaan kelima aktivis RMS tersebut, polisi meyakini mereka terlibat dalam aktivitas makar.
Baca juga: Antisipasi HUT RMS, Polda Maluku Kerahkan 473 Personel
“Kalau dari barang bukti yang diamankan serta hasil pemeriksaan mereka terlibat makar,” ujar dia.
Sebelumnya, lima orang tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan oleh petugas kepolisian di salah satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Rumah tersebut disinyalir dijadikan pusat aktivitas organisasi terlarang tersebut.
Salah satu yang ditangkap adalah seorang pensiunan PNS, Izack Siahaya (80). Selain itu turut diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.