KOMPAS.com - Komunitas Ruang Game Aceh menyesalkan adanya fatwa haram gim Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Fatwa tersebut dianggap telah menyudutkan dan merampas sumber penghasilan sejumlah gamers profesional di Aceh.
Sementara itu, sejumlah pecinta PUBG di Aceh nekat tetap melaksanakan turnamen gim PUBG yang telah terlanjur direncanakan sebelum ada fatwa tersebut.
Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah untuk turut menyosialisasikan fatwa haram PUBG tersebut.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Menurut Rizal, salah satu anggota Ruang Game, dalam beberapa tahun terakhir ini gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan.
“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal, kepada wartawan, Sabtu (21/6/2019).
Rizal menuturkan, setelah munculnya turnamen PUBG dan sistem live di YouTube, banyak gamers di Aceh menjadikan permainan tersebut sebagai profesi untuk mengais rejeki, baik secara streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.
“Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live. Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.
Baca juga: Ada Fatwa Haram PUBG, Komunitas "Game" di Aceh Kecewa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.