Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Fatwa Haram PUBG di Aceh, "Gamers" Ajak Ulama Berdiskusi hingga Jadi Mata Pencaharian

Kompas.com - 26/06/2019, 15:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komunitas Ruang Game Aceh menyesalkan adanya fatwa haram gim Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Fatwa tersebut dianggap telah menyudutkan dan merampas sumber penghasilan sejumlah gamers profesional di Aceh.

Sementara itu, sejumlah pecinta PUBG di Aceh nekat tetap melaksanakan turnamen gim PUBG yang telah terlanjur direncanakan sebelum ada fatwa tersebut.

Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah untuk turut menyosialisasikan fatwa haram PUBG tersebut.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Sumber penghasilan bagi pemain profesional

Ilustrasi uangKOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi uang

Menurut Rizal, salah satu anggota Ruang Game, dalam beberapa tahun terakhir ini gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan.

“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal, kepada wartawan, Sabtu (21/6/2019).

Rizal menuturkan, setelah munculnya turnamen PUBG dan sistem live di YouTube, banyak gamers di Aceh menjadikan permainan tersebut sebagai profesi untuk mengais rejeki, baik secara streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.

“Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live. Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.

Baca juga: Ada Fatwa Haram PUBG, Komunitas "Game" di Aceh Kecewa

2. PUBG di mata para gamers Aceh

20190622 k79-13 Komunitas Gamers Aceh Kecewa Dan Tersudutkan Terhadap Fatwa MPU Game PUBG HaramKOMPAS.COM/ RAJA UMAR 20190622 k79-13 Komunitas Gamers Aceh Kecewa Dan Tersudutkan Terhadap Fatwa MPU Game PUBG Haram

Bagi para gamers di Aceh, aktivitas game PUBG tak melulu berdampak negatif. Ada sisi positif dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup mereka.

"Bicara dampak tentu sesuatu yang sudah populer pasti terjadi pro dan kontra, tapi kami memanfaatkan game PUBG dengan sebaik mungkin. Meminimalkan dampak negatifnya. Kalau kemudian disebut dampak negatif tentu orang merokok di warung juga berdampak negatif terhadap diri sendiri dan orang lain,” sebut dia.

Seperti diketahui, MPU Aceh beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa haram terkait gim PUBG.

Para ulama beralasan gim tersebut memberikan dampak negatif bagi perkembangan anak. Selain itu, ada potensi dalam permainan tersebut yang mendiskreditkan simbol-simbol agama.

Baca juga: Meski Ada Fatwa Haram, Turnamen PUBG di Pidie Aceh Tetap Digelar

3. Para gamers di Aceh ajak ulama berdiskusi tentang PUBG

foto dokumentasi MPU Aceh.  Sidang paripurna MPU Aceh III Tahun 2019 memutuskan fatwa game PUPG haram di Aceh,  Rabu (19/06/2019).KOMPAS.COM/ RAJA UMAR foto dokumentasi MPU Aceh. Sidang paripurna MPU Aceh III Tahun 2019 memutuskan fatwa game PUPG haram di Aceh, Rabu (19/06/2019).

Setelah muncul fatwa haram PUBG di Aceh, para gamers berharap para ulama bersedia untuk berdiskusi dengan mereka.

"Jadi, ini kami para gamers sangat berharap bisa berdiskusi dan mencari solusi bersama. Jika PUBG haram, harus ada gim sejenis PUBG lain yang halal, karena tidak semua orang yang bermain PUBG itu berdampak negatif, contohnya dari anggota komunitas Ruang Game Aceh malah sudah pernah juara turnamen PUBG di Dubai,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, mengatakan, sebelum benar-benar diterapkan perlu adanya sosialisasi terhadap isi fatwa kepada masyarakat. Hal ini untuk menjeaskan maksud dan tujuan fatwa tersebut.

“Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: DPR Aceh Desak Pemerintah Sosialisasikan Fatwa Haram PUBG

4. Turnamen gim PUBG tetap dilaksanakan, ini alasannya

Sebanyak 16 team akan bertarung di tahapan Final Asia Tenggara PUBG Mobile Club Open 2019.Dok. PUBG Sebanyak 16 team akan bertarung di tahapan Final Asia Tenggara PUBG Mobile Club Open 2019.

Komunitas gim online di wilayah Kabupaten Aceh Barat tetap menggelar turnamen gim PUBG, meskipun telah dikeluarkan fatwa haram.

Salah satu panitia pelaksana, Riko, mengatakan, turnamen PUBG tetap digelar karena persiapan kegiatan sudah jauh hari direncanakan, sebelum fatwa haram itu dikelurkan oleh MPU Aceh.

"Meski demikian, tidak ada niat kami untuk melanggar, apalagi menentang keputusan ulama di Provinsi Aceh. Ulama itu bagi kami adalah guru untuk diikuti, tidak ada niat kami untuk menentang fatwa tersebut," ujar Riko.

Sementara itu, Daus yang mengaku penggila PUBG, terpaksa membatalkan turnamen yang rencananya akan digelar awal Juli 2019 nanti.

“Ya, mau gimana kami harus ikuti aturan, meskipun bagi kami PUBG itu hanya sekadar hiburan, dan banyak juga sebenarnya sisi positif dari gim tersebut,” ujar Daus, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: 5 Fakta PUBG Haram di Aceh, Sarankan untuk Diblokir hingga Ancam Simbol Agama

5. DPR Aceh desak pemerintah sosialisasikan fatwa haram PUBG

PUBG.Shutterstock PUBG.

DPR Aceh mendukung keberadaan fatwa haram PUBG. Salah satu anggota DPRA dari Fraksi PAN, Afrizal Asnawi, mengatakan, fatwa haram itu pasti sudah melalui pemikiran dan pertimbangan matang para ulama dan ahli.

"Kami dari DPRA akan mengawal dan mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan kepada publik, karena setiap fatwa yang dikeluarkan ulama melalui kajian yang sangat mendalam dari berbagai sisi, sehingga tugas kami legislatif untuk mengawal dan mendorong semua pihak," kata dia.

Afrizal mengatakan, diriya akan merekomendasikan bentuk sosialisasi fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya kepada plt gubernur Aceh, bupati dan wali kota di Aceh, dalam bentuk selebaran dan baliho yang selama ini sering terpampang foto mereka.

Baca juga: PUBG Haram di Aceh

Sumber: KOMPAS.com (Raja Umar, Daspriani Y Zamzami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com