KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Bogor (Polres Bogor) menangkap 11 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) minimarket yang kerap beraksi di wilayah Bogor, Jakarta, Bekasi dan Banten.
Di antara tersangka, ada kecanduan narkoba hingga seorang residivis.
Kasat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap 11 pelaku curas tersebut di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun inisial pelaku yakni, P, HV, AR, AD, IP, JA, JIR, MYA, I, RM dan PRW. Salah satunya AR yang dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melakukan perlawanan di Jalan Raya Bogor.
Baca juga: Buron Setahun, 2 Pelaku Curas di Bawah Umur Diamankan Polisi
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor tidak kurang dari 17 TKP sehingga aksi yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat dan termasuk mengancam jiwa, raga dan harta benda.
"Di Bekasi (beraksi) empat kali, Banten lima kali. Selain itu pelaku juga melakukan aksi ganjal mesin ATM dan bahkan sebelum melaksanakan aksinya mereka menggunakan narkoba. Mereka kecanduan terhadap narkoba sehingga mereka melakukan kejahatan ini," katanya di Cibinong, Senin (24/6/2019).
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita dua senjata api berisi tiga butir peluru, tiga unit smartphone dan tujuh unit sepeda motor dengan total kerugian pencurian sebesar Rp 287 juta.Baca juga: Dua Pelaku Curas di Lampung Tewas saat Baku Tembak dengan Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menyebut, para pelaku membentuk tim dan masing-masing memiliki tugas seperti melakukan pengecekan situasi yang ada di TKP dan kemudian masuk ke minimarket yang akan tutup.
"Ada tim untuk memonitor lokasi dan ada tim yang langsung masuk ke minimarket hingga menodongkan kasir dengan senjata api. Mereka mobile dan tidak ada nama kelompok geng, mereka pelaku lintas provinsi asli wilayah Sumatera," tuturnya.
Atas perbuatannya, 11 pelaku saat ini mendekam di Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP atau ancaman hukuman diatas 7 tahun hingga 9 tahun.
"Pasal 365, 363 termasuk UU darurat no 1 tahun 46 terkait dengan senjata api ancamannya 20 tahun dan bisa seumur hidup, kepemilikan senjata tanpa izin," katanya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kronologi Curas di Majalengka yang Sempat Jadi Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.