Salin Artikel

11 Pelaku Curas Minimarket di 17 TKP Dibekuk, 1 Terpaksa Ditembak

Di antara tersangka, ada kecanduan narkoba hingga seorang residivis.

Kasat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap 11 pelaku curas tersebut di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Adapun inisial pelaku yakni, P, HV, AR, AD, IP, JA, JIR, MYA, I, RM dan PRW. Salah satunya AR yang dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melakukan perlawanan di Jalan Raya Bogor.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor tidak kurang dari 17 TKP sehingga aksi yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat dan termasuk mengancam jiwa, raga dan harta benda.

"Di Bekasi (beraksi) empat kali, Banten lima kali. Selain itu pelaku juga melakukan aksi ganjal mesin ATM dan bahkan sebelum melaksanakan aksinya mereka menggunakan narkoba. Mereka kecanduan terhadap narkoba sehingga mereka melakukan kejahatan ini," katanya di Cibinong, Senin (24/6/2019).

Pelaku lintas provinsi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menyebut, para pelaku membentuk tim dan masing-masing memiliki tugas seperti melakukan pengecekan situasi yang ada di TKP dan kemudian masuk ke minimarket yang akan tutup.

"Ada tim untuk memonitor lokasi dan ada tim yang langsung masuk ke minimarket hingga menodongkan kasir dengan senjata api. Mereka mobile dan tidak ada nama kelompok geng, mereka pelaku lintas provinsi asli wilayah Sumatera," tuturnya.

Atas perbuatannya, 11 pelaku saat ini mendekam di Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP atau ancaman hukuman diatas 7 tahun hingga 9 tahun.

"Pasal 365, 363 termasuk UU darurat no 1 tahun 46 terkait dengan senjata api ancamannya 20 tahun dan bisa seumur hidup, kepemilikan senjata tanpa izin," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/15362561/11-pelaku-curas-minimarket-di-17-tkp-dibekuk-1-terpaksa-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke