Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Tarif Rp 5.000 Tonton Seks "Live" Pasutri, Pelaku Minta Dibelikan Rokok hingga Digerebek Warga

Kompas.com - 19/06/2019, 15:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Rachmawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Tasikmalaya telah menangkap pasangan suami istri, EK (35) dan LI (24), yang mempertontonkan adegan mesum di depan anak-anak dengan tarif Rp 5.000.

Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya mengaku sempat mencoba melarikan diri usai kasus tersebut mencuat.

Seperti diketahui, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton.

Keduanya meminta bayaran dan mempersilahkan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Jadi tersangka, EK dan LI sempat mau kabur

Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).
Pasangan suami istri berinisial EK (25) dan LI (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan asusilanya meresahkan para orangtua korban.

Kepada petugas kepolisian, keduanya sempat mengaku melarikan diri hampir selama sepekan akibat di kampungnya informasi itu menyeruak diketahui umum.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Polisi Sebut Video Mesum “Jangan Kasih Nyala Blitz-nya” Disebarkan Pemeran Pria

2. Tarif Rp.5000 per anak untuk menonton

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi
Berdasar keterangan Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019), kedua tersangka memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun.

Tarifnya sebesar Rp 5.000 per orang untuk bisa menonton hubungan mereka secara langsung.

Mirisnya, para penonton anak-anak ini diperbolehkan merekam hubungan seks suami istri tersebut yang dilakukan di dalam kamar rumahnya.

"Laporan ini berawal dari para orang tua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ato Rinanto.

Baca juga: Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live" ke Anak-anak Ditetapkan Tersangka

3. Diduga ada enam anak yang jadi korban

Ilustrasi pornografiShutterstock Ilustrasi pornografi
Menurut AKP Dadang, berdasar keterangan para saksi, keduanya mengajak anak-anak untuk menonton hubungan seks kedua pelaku secara langsung.

Syaratnya mereka ditarif bayaran sebesar Rp 5.000 untuk dibelikan rokok dan kopi yang nantinya diserahkan kepada para pelaku.

"Kedua pelaku berhubungan seks di kamar dan ditonton para korban di jendela kamar pelaku. Korban anak-anak berjumlah enam orang dan telah dimintai keterangan," tambah dia.

Baca juga: Suami Istri yang Suguhkan Hubungan Seks "Live" untuk Anak-anak Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com