SRAGEN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menahan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman terkait kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen 2003-2011.
Agus ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen pada Jumat (14/6/2019) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Sragen selama empat jam. Agus ditetapkan tersangka oleh Kejari Sragen pada Desember 2018.
Kepala Kejari Sragen Syarief mengatakan, mantan Bupati Sragen periode 2011-2015 diperiksa pada Jumat (14/6/2019) terkait kasus dugaan korupsi Kasda Sragen. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AF (Agus Fatchur Rahman). Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10 pagi terpotong shalat Jumat sampai dengan jam 2 siang," kata Syarief dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Disebut Kekurangan Air Bersih dalam Pidato Prabowo, Bupati Sragen Angkat Bicara
Pada saat selesai pemeriksaan, lanjut Syarief, tim penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya paksa, yaitu penahanan terhadap Agus di tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan.
"Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) ada dua alasan objektif di mana pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bisa dilakukan penahanan. Kemudian alasan subjektif dari penyidik bahwa sesuai di dalam Kuhap ada 3 alasan di situ bahwa ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tandasnya.
Syarief menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Kasda Sragen yang menjerat Agus ke Pengadilan Tipikor di Semarang.
"Saya berjanji secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Karena saya juga dibatasi dengan penahanan tersangka," terang dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada Pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono. Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati.
Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.
Baca juga: Isuzu Tabrak Daihatsu di Tol Sragen-Solo, 1 Tewas dan 6 Luka-luka
Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Ia mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta.
Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.