Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri yang Bunuh Ayah Saat Diingatkan Shalat Tiba-tiba Histeris Panggil Ayahnya...

Kompas.com - 04/06/2019, 08:48 WIB
Fitri Rachmawati,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat, menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), hingga tewas saat diingatkan untuk shalat Ashar, Sabtu (1/6/2019).

Belasan tusukan bersarang di tubuh ayah kandungnya hingga akhirnya tewas di tangannya sendiri. Diduga kuat, mantan perawat itu mengalami gangguan jiwa. Namun aparat menemukan hal yang berbeda.

Saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019), awalnya Ani nampak tenang ditemani dua Polwan.

Baca juga: Tak Terima Dibangunkan Shalat, Perawat Ini Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Hilda mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana bermotif garis garis biru dan kerudung berwarna marun muda pastel. Mantan perawat itu mengenakan masker menutupi wajahnya.

Sesekali kaki Ani bergoyang, jemari tangannya yang mengenakan cat kuku berwarna merah dimainkannya untuk menenangkan diri. Namun tiba-tiba tangisnya pecah.

Baca juga: Kronologi Lengkap Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat

Dia menangis histeris dan meraung-raung hingga akhirnya Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam meminta dua Polwan membawa Ani ke sel tahanan Polres agar bisa ditenangkan.

"Mamik (sebutan ayah)... Mamik, mau ketemu Mamik..," seru Ani sambil tersedu sambil digiring oleh polwan yang menjaganya.

Baca juga: Kisah Pemudik dengan Motor Tua yang Dinaiki 5 Orang dari Pemalang ke Surabaya

Saipul menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.

Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.

"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.

Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com