Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tipu Pengusaha dengan Jual Tanah Milik Negara, Pejabat Pemkot Siantar Dipolisikan

Kompas.com - 31/05/2019, 12:31 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Tjaw Kim (51) melaporkan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pematangsiantar Hamam Soleh atas dugaan penipuan penjualan tanah.

Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/254/V/2019/SU/STR tertanggal 21 Mei 2019, Tjaw Kim resmi melaporkan Hamam Soleh ke Polres Kota Pematangsiantar.

Kepada Tribun-medan.com, Tjaw Kim mengungkapkan modus dugaan penipuan pejabat teras Pemkot Siantar itu terjadi sekitar akhir tahun 2012.

Saat itu, Hamam Soleh yang berstatus sebagai camat datang menawari sebidang tanah dengan ukuran 14x36 meter yang terletak di Jalan Dipenogoro Nomor 3 Kota Pematangsiantar.

Hamam Soleh menawari tanah itu senilai Rp 1 miliar. Ia datang menemui Tjaw Kim dengan membawa Asmawati (67) yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Tjaw Kim yang saat itu memang membutuhkan lahan kemudian menanyakan alas hak (sertifikat) tanah tersebut. Namun, Hamam Soleh beralasan kekurangan uang untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat tanah.

"Saya berikan Rp 30 juta untuk mengurus sertifikat tanah itu," ujar Tjaw Kim, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Viral, Kakek Penjual Rokok Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Rp 400.000

Tak begitu lama, Soleh datang lagi meminta uang Rp 25 juta dengan alasan masih kurang untuk menerbitkan sertifikat.

Pada Maret 2013, Notaris yang ditunjuk untuk mengurus alas hak meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya permohonan pengurusan hak dan pajak Asmawati.

Melihat ada kejelasan, Tjaw Kim lantas mengirim uang Rp 245 juta untuk panjar tanah yang total Rp 1 Miliar.

"Tak begitu lama surat datang menyatakan bahwa tanah itu masih aset pemerintah daerah Provinsi Sumut, milik Dinas PU Provinsi Sumut," ujarnya.

Tjaw Kim yang kesal meminta kejelasan terhadap Soleh dan Asmawati. Kata Tjaw Kim, Soleh berjanji akan mengurus ke pengadilan untuk mendapatkan sertifikat.

Hingga tahun 2015, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak dia dapatkan. Bahkan, melalui notaris, Tjaw Kim menerima surat resmi dari pemerintah provinsi yang menyatakan tanah itu masih milik negara.

Tjaw Kim mengatakan sudah meminta uangnya sebesar Rp 300 untuk dipulangkan. Namun, Soleh dan Asmawati tidak memiliki itikad baik untuk memulangkan uangnya.

"Saya tunggu-tunggu tidak ada niat baik untuk mengembalikan. Nomornya tidak dapat dihubungi. Saya sering jumpa dengan Soleh, tetapi dia cuek merasa tidak bersalah. Makanya, sekarang kita laporkan. Karena sudah lama sejak tahun 2012 hingga sekarang tidak dikembalikan," ujarnya.

Baca juga: Tersangkut Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah, Caleg DPRD Gresik Ditahan

Kabag Humas Polres Kota Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom membenarkan telah menerima surat pengaduan Tjaw Kim tentang kasus dugaan penipuan yang dilakukan Hamam Soleh dan Asmawati.

"Sekarang kita tahap memanggil saksi-saksi. Sedang dalam proses,"ujarnya.

Saat ke lokasi, Tribun-medan.com melihat tanah yang diperjualbelikan yang diduga milik negara itu masih ditempati sebuah rumah makan kecil.

Tanah yang berada di pusat Kota Pematangsiantar itu tampak terisi dengan bangunan-bangunan rumah warga.

Penjelasan Kabag Humas Siantar

Kepala Bagian Humas Pemko Siantar Hamam Soleh memberikan tanggapan tentang laporan pengusaha Tjaw Kim ke Polres Pematangsiantar.

Hamam Soleh yang dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan jual beli tanah memberikan jawaban singkat.

Hamam mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan pelapor Tjaw Kim untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan (musyawarah).

"Yang pasti singkatnya, kita sudah bertemu dengan pelapor menempuh jalur musyawarah (mengembalikan uang)," ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (27/5/2019).

Hamam terus menjawab sudah secara kekeluargaan.

"Kita harap itu kekeluargan, perjanjian itu pun kekeluargaan," katanya.

Saat disinggung tentang kronologi yang diungkapkan pelapor di laporan polisi nomor LP/254/V/2019/SU/STR, Soleh tidak membantah hal itu. Ia mengatakan kejadian sudah terjadi cukup lama.

"Tentang kronologis, saya sudah baca. Ini kan balik jauh ke belakang. Kalau kita bicara terlalu jauh, beda persepsi nanti," katanya.

Sementara Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan penipuan ini.

Ia mengatakan masih membutuhkan proses untuk mengungkap kejadian yang terjadi pada tahun 2012 ini.

"Akan kita usut tuntas, tapi punya proses. Kita kumpulkan saksi-saksi, pelaporan dari korban. Semua terkait akan kita panggil sebagai saksi. Setelah saksi-saksi, nanti kita gelar untuk nanti lanjut ke penyelidikan," ujarnya saat ditemui di Jalan Surabaya Kota Pematangsiantar.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Pejabat Pemko Siantar Tawarkan Tanah Negara kepada Pengusaha, Berujung Laporan ke Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com