Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah, Caleg DPRD Gresik Ditahan

Kompas.com - 09/05/2019, 20:48 WIB
Hamzah Arfah,
Khairina

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem, Mahmud (54), harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik yang berada di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Mahmud tersandung kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen jual-beli tanah, antara dirinya dengan PT Bangun Sarana Baja (BSB) selaku pelapor.

Kasus itu terjadi saat Mahmud masih menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, pada medio 2018 lalu.

Baca juga: 6 Fakta Kisah Caleg Muda Lolos Pileg, Modal Rp 3 Juta hingga Masih Kerjakan Skripsi

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT BSB ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018. Mahmud ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim pada Februari 2019.

Semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, ia ditengarai menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.

Namun, dalam praktik jual-beli itu banyak tersandung masalah, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim.

"Benar, pada Selasa (7/5/2019) sore kami menerimanya (tersangka Mahmud), titipan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik," ujar Kepala Rutan Klas IIB Gresik Mahendra Sulaksana, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Diduga Hadiri Kampanye Caleg, Komisioner KPU Kota Pariaman Disidang DKPP

Sementara Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo membenarkan jika pihaknya telah menitipkan Mahmud, tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen jual-beli tanah dengan PT BSB di Rutan Klas IIB Gresik. Langkah ini dilakukan oleh pihaknya karena beberapa pertimbangan.

Selain ancaman hukuman yang sudah memperbolehkan, tersangka juga dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan melarikan diri bila tidak ditahan.

Terlebih, Mahmud merupakan seorang tokoh di kampungnya, yang dikhawatirkan bakal mendapat dukungan massa dari mereka yang pro dan dapat menghambat proses hukum.

"Atas dasar itu, sehingga kami melakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan cepat dan lancar," kata Bayu.

Baca juga: Diduga Hadiri Kampanye Caleg, Komisioner KPU Kota Pariaman Disidang DKPP

Saat ini, tutur Bayu, jajaran Kejari Gresik tengah melakukan pengkajian dan meneliti berkas-berkas tersangka.

Termasuk, melakukan pengecekan terhadap isi dakwaan kepada tersangka dalam kasus ini, dengan bila hal ini dapat rampung maka kasus akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

"Karena batas waktu pelimpahan yang diberikan, sampai tanggal 26 Mei 2019 nanti," ucap dia.

Mahmud sebelumnya sempat maju sebagai salah seorang caleg DPRD Gresik dari Partai Nasdem dalam Pemilu 2019 kemarin, untuk daerah pemilihan (Dapil) VIII yang meliputi Kecamatan Sidayu, Bungah, dan Manyar.

Ia bahkan menjadi pendulang suara terbanyak dari Partai Nasdem di Dapil VIII dengan memperoleh 5.645 suara, dari total 13.496 suara yang dihasilkan Partai Nasdem di Dapil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com