Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, Banyak Jagal Potong Sapi Betina di Magelang

Kompas.com - 27/05/2019, 16:09 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Petugas masih menemukan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang menyembelih sapi betina produktif yang kemudian menjual dagingnya ke pasaran.

Padahal sesuai Undang-undang Nomor 41/2014, sapi, kerbau, dan kambing/domba produktif dilarang dipotong karena akan mempengaruhi populasinya di masa mendatang.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang, drh Jhon Manglapy menyebutkan di Kabupaten Magelang terdapat 11 TPH yang tersebar di Kecamatan Tegalrejo (9 TPH), satu TPH di Kecamatan Kaliangkrik, dan satu TPH di Kecamatan Mertoyudan. Semua TPH tersebut milik swasta.

"Dari pengawasan kami, sejauh ini mayoritas masih banyak yang memotong sapi betina produktif. Padahal, sesuai undang-undang itu dilarang. Ada sanksi pidana berupa hukuman penjara selama tiga bulan dan atau denda sebesar Rp 1 miliar," kata Jhon, disela-sela pemeriksaan sapi di TPH Ngawonggo, Kecamatan Kaliangkrik, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Kasus Antraks, Pemkab Gunungkidul Kaji Usulan Penutupan Sementara Pasar Hewan

Jhon menjelaskan, pihaknya sejak lama sudah melakukan sosialisasi terkait undang-undang tersebut. Meski diakui, pihaknya masih sebatas memberikan pembinaan kepada pemilik TPH yang masih melakukan pemotongan sapi, kerbau, dan kambing/domba produktif.

"Target kami di tahun 2020, sanksi itu baru akan direalisasikan," tegas Jhon.

Menurutnya, sebagian besar pemilik atau tukang jagal hewan memilih untuk memotong hewan betina karena harga yang lebih murah dibandingkan pejantan, sehingga memberi keuntungan lebih bagi mereka.

Disamping itu, TPH milik swasta di Kabupaten Magelang dinilai masih belum memenuhi standar, baik dari segi pemotongan maupun perawatan sebelum dan setelah dipotong.

Pada UU nomor 41/2014, dijelaskan TPH tidak ada atau tidak diakui. Rumah potong hewan yang standar adalah yang telah mengantongi sertifikat dari lembaga sertifikasi.

"Jadi daging yang dihasilkan atau dipasarkan benar-benar aman, sehat, utuh dan halal asuh," jelasnya.

Baca juga: Hewan Ternak Liar Mati Mendadak, Diduga akibat Perubahan Iklim

Sementara itu, pemilik TPH Ngawonggo Kaliangkrik, Heru Wibowo, mengaku jika pihaknya sudah mengetahui akan keberadaan UU tersebut. Namun karena harga sapi betina lebih murah dibanding sapi pejantan, pihaknya masih memotong sapi betina.

"Ya mau bagaimana lagi. Memotong sapi betina, keuntungannya jauh lebih banyak. Toh konsumen atau pembeli kami juga tidak terlalu memperdulikannya. Namun jika ke depan undang-undang itu akan diterapkan, kami akan mentaatinya," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com