Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Yuli Ditolak Warga Jadi Kepala Dukuh Karena Perempuan, Dianggap Tak Mampu Kerja 24 Jam hingga Tanggapan Sri Sultan

Kompas.com - 21/05/2019, 11:37 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Dukuh Pandeyan terpilih, Yuli Lestari, ditolak oleh sebagian warganya di Dusun Pandeyan, Sewon, Bantul, karena dia perempuan. Selain itu, Yuli dianggap tidak bisa melayani warga dukuh selama 24 jam.

Seperti diketahui, Yuli telah mengikuti seleksi perangkat Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan telah dilantik oleh Lurah Desa Bangunharjo pada Jumat (17/5/2019).

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono mengaku belum mengetahui duduk permasalahan yang dialami Yuli tersebut.

Sebelumnya, wilayah Bantul juga dihebohkan kasus penolakan Slamet Jumiarto (42) yang ingin tinggal di Bantul karena masalah agama.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Ditolak sebagian warga karena perempuan

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Sebagian warga Dusun Pandeyan, Bangunharjo, Bantul, menolak Yuli sebagai kepala dukuh karena seorang perempuan.

Warga khawatir Yuli tidak bisa melayani masyarakat selama 24 jam penuh seperti kepala dukuh sebelumnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Yuli saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Pandeyan.

"Saya tanya ke saudara saya, terkait penolakan. Katanya karena saya perempuan, galak, dianggap tidak melayani masyarakat karena suami saya Ketua RT 1 susah dimintai minta tanda tangan dan dianggap saat RT 1 dapat pemberitahuan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tidak disampaikan ke warga" ucapnya.

Baca Juga: Karena Perempuan, Kepala Dukuh Ini Ditolak Warganya

2. Sudah lolos administrasi dan sudah dilantik

Ilustrasi ujian tertulisThinkstock Ilustrasi ujian tertulis

Yuli yang juga berprofesi sebagai guru PAUD, menceritakan awal mula ia mendaftar sebagai calon kepala dukuh.

Sebelum mendaftar, Yuli aktif dalam Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangunharjo yang dilantik tahun 2018 lalu.

Yuli akhirnya memutuskan mundur dari BPD karena memutuskan mendaftar sebagai kepala dukuh.

Lalu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, salah satu syarat untuk bisa mencalonkan pamong desa adalah didukung 100 orang penduduk setempat. Yuli akhirnya berinisiatif melakukan pencarian dukungan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com