BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menegaskan tiga orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang menerima suap dari oknum Caleg DPR RI partai Gerindra telah dipecat.
"Pelaku tiga orang telah diberhentikan (pecat) dan dua orang lagi diberikan teguran. Sanksi diberikan oleh KPU Kabupaten Seluma. Selanjutnya untuk dugaan pelanggaran pidana kami menyerahkan pada kepolisian," kata Irwan Saputra saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (18/5/2019).
Baca juga: Dijanjikan Rp 100 Juta Gelembungkan Suara Caleg Gerindra, 3 Oknum PPK di Bengkulu Diringkus Polisi
Hal yang sama juga dibenarkan oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menurutnya langkah yang telah diambil ketiga oknum PPK tersebut telah diberhentikan.
"Langkah yang telah diambil mereka telah diberhentikan dari PPK," jawab Eko.
Sebelumnya, tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, yaitu Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Provinsi Bengkulu, dalam dugaan manipulasi data hasil Pemilihan Umum 2019, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Diduga Kelelahan, 7 Petugas Pemilu di Bengkulu Meninggal
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, ketiga oknum PKK ini sebelumnya telah diringkus di Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.
"Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta dan dapat ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres.
Ketiga tersangka tersebut telah mengubah hasil pemilu dengan memanipulasi suara caleg DPR nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria, dari perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara.
Baca juga: Unggul Tipis, Prabowo-Sandi Rebut Kemenangan di Bengkulu
Ketiga oknum PPK tersebut terbukti melakukan perubahan hasil pemilu dengan cara mengubah semua kertas, dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.
Ketiga oknum PPK ini dalam menjalankan tugasnya diiming-imingi uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu telah mereka terima sebesar Rp 55 juta dan digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara itu Ketua DPD Gerindra Provinsi Bengkulu, Susi Marleny Bachsin saat Kompas.com berusaha meminta konfirmasi melalui sambungan pesan singkat belum membalas pertanyaan yang diajukan.
Begitu juga dengan sejumlah pimpinan DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu lainnya.