Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan ini, Caleg Gerindra Disidang karena Kampanye di Tempat Ibadah

Kompas.com - 29/04/2019, 10:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Rachmawati

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan politik uang dengan tersangka caleg DPR RI dari Partai Gerindra, NR, akan digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pekan ini.

Tersangka NR yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Solo ini akan menghadapi dua tuduhan pidana sekaligus yaitu dugaan kampanye di tempat ibadah dan politik uang.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan bahwa kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial NR akan segera disidangkan.

"Kemarin sudah dilakukan pelimpahan berkas tersangka NR ke pengadilan. Dalam minggu ini sudah sidang. Sidangnya hanya tujuh hari di Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata Muladi, Minggu ( 28/4/2019)

Baca juga: Pemilih Tak Masuk DPT Mencoblos, 3 TPS di Sukoharjo Gelar Pemilu Ulang

Muladi mengatakan, penyidik menjerat tersangka NR dengan pasal 280 ayat 1 huruf j dan h Undang-Undang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

"Barang bukti yang kami sita berupa uang Rp 300.000, spesimen suara presiden, spesimen surat suara DPR RI dan kalender," jelas Muladi.

Muladi mengatakan, kasus ini bermula saat tanggal 5 Maret 2019 lalu, terlapor NR diajak kader Partai Gerindra Solo yang kebetulan berdomisili di Gonilan untuk sosialisasi kepada PKK. Saat datang, ternyata lokasinya di masjid.

"Masalahnya kalau di masjid, semestinya dia tidak masuk atau menolak. Tetapi dia datang ke lokasi dan memperkenalkan diri," ungkap Muladi.

Baca juga: Di Sukoharjo Ditemukan 12 Surat Suara Pilpres Berlubang

Menurut Muladi, kasus tuduhan politik uang juga terjadi saat NR berkampanye di tempat ibadah. Padahal Peraturan KPU No 298 menyatakan, tidak boleh memberikan uang transport dan makan minum dalam bentuk uang tunai. Atas dasar peraturan tersebut, maka pemberian yang yang dilakukan Muladi masuk kategori politik uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com