Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Tak Masuk DPT Mencoblos, 3 TPS di Sukoharjo Gelar Pemilu Ulang

Kompas.com - 25/04/2019, 08:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tiga TPS di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dilakukan pemilu ulang setelah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul ditemukannya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya.

"Tiga TPS yang digelar pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 12 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru dan TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari. Sesuai keputusan KPU, PSU di tiga TPS itu akan digelar Sabtu (27/4/2019)," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2019).

Menurut Muladi, peristiwa itu terjadi setelah ada hoaks dari luar yang menyampaikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019, siapapun yang memiliki e-KTP, dapat mencoblos di mana saja. Info itu tersebar di jejaring sosial.

Baca juga: Kotak Suara Dibakar, Bawaslu Rekomendasi PSU di 3 TPS Maluku Tenggara

Padahal, sesuai aturan, untuk memilih di luar wilayah harus memiliki form A5. Selain itu, di peraturan MK menyebutkan maksimal bisa mengajukan pindah pemilih tanggal 10 April 2019 untuk orang-orang khusus yang bekerja dan dinas di luar.

Tak hanya itu, kata Muladi, ditemukan adanya mobilisasi ada orang bergerombol dan ingin mencoblos. Kondisi itu tentunya berpotensi membahayakan.

Ia mencontohkann, bila hanya bermodal ep-KTP tanpa memiliki form A5, maka bisa mencoblos beberapa kali di lokasi yang berbeda.

Dengan demikian, bila diperbolehkan, warga yang bermodal e-KTP tanpa memiliki form A5 maka TPS bisa didatangi banyak warga.

Muladi membantah dugaan persengkokolan pemilih dan KPPS sehingga warga bermodal e-KTP tanpa disertai form A5 bisa memilih.

Ia menduga, kasus itu terjadi lantaran mungkin KPPS kurang pemahaman aturan, sehingga terjadi pelanggaran secara administrasi Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 37 Ayat 2 huruf D.

Baca juga: 15 Kotak Suara Dibakar, Bawaslu Rekomendasi PSU di 3 TPS Maluku Tenggara

Muladi mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi PSU di tiga TPS kepada KPU sejak 21 April 2019.

Rekomendasi diberikan setelah Banwaslu menemukan adanya pemilih yang tidak terdapat dalam DPT, tidak terdaftar di DPTB. Selain itu, warga itu memilih menggunakan e-KTP di luar wilayah Sukoharjo.

Ia menyebutkan, ada pemilih dari Wonogiri, Solo, Jakarta dan Kalimantan Barat, yang diperbolehkan mencoblos meski tidak memiliki form A5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com