Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Komisioner KPU soal Kabar Hoaks Kantor KPU Sumsel Dibakar

Kompas.com - 25/04/2019, 15:30 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Beredar kabar tentang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan dibakar. Kabar itu sempat beredar di media sosial (medsos) pada Rabu sore (24/4/2019).

Isu itu pun langsung terbantahkan setelah pihak kepolisian memeriksa kantor KPU Sumsel.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriadi ketika dikonfirmasi mengatakan, mulanya ia mendapat panggilan telepon dari seseorang yang menanyakan kejadian tersebut.

"Ya, sempat ada yang telepon katanya kantor terbakar tapi tidak benar," kata Hepriadi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Beredar Kabar Kantor KPU di Palembang Dibakar, Polri Sebut Hoaks

Hepriadi menjelaskan, sejauh ini pihak kepolisian masih tetap berjaga di kantor KPU Sumsel sejak (17/4/2018).

Bahkan, anggota pengamanan pun menurutnya telah ditambah. Akan tetapi Hepriadi tak mengetahui secara pasti jumlah polisi yang melakukan pengamanan tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari sekretariat berapa jumlahnya (polisi)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri memastikan kabar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Palembang, Sumatera Selatan, yang dibakar massa adalah hoaks.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kepastian itu setelah pihak dari kepolisian setempat dan KPU menuju lokasi yang dimaksud.

"Yang jelas Kabid Humas sudah meluncur ke sana bersama KPU yaitu diluruskan yang ada di media sosial, itu tidak benar," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Dedi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan terbaru mengenai kabar tersebut.

Baca juga: Kantor KPU Sumbar Dijaga Ketat 547 Personil Kepolisian

Berikutnya, polisi akan mendalami akun-akun yang menyebarkan hoaks tersebut. Dedi mengatakan, penyebarnya dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Apabila ada akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta, berita hoaks, itu sama, bisa dijerat UU ITE," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com