Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kotak Suara Dibakar, Bawaslu Rekomendasi PSU di 3 TPS Maluku Tenggara

Kompas.com - 24/04/2019, 15:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


AMBON, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan.

Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya kasus pembakaran 15 kotak suara di wilayah tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Assyujudiah Hanubun mengatakan, rekomendasi PSU dikeluarkan pihaknya lantaran terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan data yang dimiliki oleh para saksi dan juga Panwascam berdasarkan foto C1 Plano.

Baca juga: Kasus Pembakaran Kotak Suara, Ketua KPU Maluku Pastikan Tidak Ada PSU

“Ada selisih hasil penghitungan suara di PPK dengan hasil yang diketahui berdasarkan foto C1 Plano para saksi dan alat kerja yanga da di Bawaslu yang dimiliki dari Panwas itu cocok, ternyata berbeda dengan hasil penghitungan di PPK,” ungkap dia, Rabu (24/4/2019).

Menurut Hanubun, pembakaran 15 kotak suara itu terjadi di salah satu TPS yang dijadikan sebagai tempat menaruh 15 kotak suara tersebut dan bukan di Kantor PPK.

”Pembakaran bukan di Kantor PPK, tapi di salah satu TPS yang dijadikan sebagai tempat rekapitulasi,” ujar dia.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan PKPU Nomor 3 ada ruang di mana bisa dilakukan penghitungan suara ulang oleh PPK apabila terjadi perbedaan hasil penghitungan suara.

Menurut dia, jika terjadi perbedaan hasil penghitungan suara, maka yang menjadi pembanding adalah form C1-Plano.

“Sementara C1 plano juga ikut terbakar otomatis hasil itu tidak bisa dipertanggung jawabkan dan diragukan hasilnya sehingga kami meminta Panwascam untuk mengeluarkan rekomendasi untuk PSU, dan tadi sudah dikeluarkan,” ungkap dia.

Disinggung soal pernyataan Ketua KPU Maluku, bahwa tidak akan ada PSU di tiga TPS tersebut karena KPU, Bawaslu dan para saksi parpol telah memiliki data hasil penghitungan suara, Hanubun mengatakan, karena ada perselisihan hasil penghitungan suara maka harus diuji.

Baca juga: Caleg Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kotak Suara, Ini Kata PDI-P

“Kami kan harus menguji hasil yang diragukan oleh para saksi karena C1 plano juga terbakar, kami berkeyakinan harus diuji dan dalam amanat undang-undnag jika ada perbedaan hasil maka haus diuji. Siapa yang bisa memberikan jaminan bahwa data yang ada itu benar?” ujar dia.

Aksi pembakaran 15 kotak suara di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, terjadi pada Jumat pekan lalu.

Menurut Hanubun, aksi tersebut diduga dipicu lantaran adanya ketidakpuasan dari salah satu caleg PDI-P, LPR yang merasa dicurangi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com