KOMPAS.com - Sebanyak tiga kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara, dibakar sejumlah orang, Jumat (19/4/2019).
Akibatnya, sejumlah dokumen asli terbakar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memutuskan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di Desa Ohoi.
Polisi setempat telah melacak pelaku pembakaran yang diduga lebih dari satu orang. Salah satu terduga pelaku adalah seorang caleg dari PDI-P berinisial LPR.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Aparat kepolisian memastikan pelaku pembakaran kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara lebih dari satu orang.
Dalam kasus ini, seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal PDI-P berinisial LPR diduga terlibat.
“Kami sudah mengidentifikasi para pelakunya dan jumlah pelaku lebih dari satu orang karena saat aksi pembakaran itu dia (caleg) datang dengan massa pendukung,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Namun demikian, polisi belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena lokasi pembakaran kotak suara sangat jauh dari Polres Maluku Tenggara. Selain itu, polisi masih fokus untuk pengamanan pasca-pemilu 2019.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Maluku Tenggara Lebih dari Satu Orang
Seperti diketahui, kasus pembakaran tiga kotak suara bersama dokumen lainnya itu terjadi di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan pada Jumat (19/4/2019).
Aksi pembakaran kotak suara tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan salah satu celeg asal PDI-P yang merasa dicurangi.
Sempat terjadi ketegangan di wilayah tersebut saat peristiwa terjadi. Roem memastikan, saat ini kondisi di wilayah tersebut telah berhasil dikendalikan oleh aparat berwenang.
"Sejauh ini kondisi di sana telah kondusif kembali,” kata Roem.