LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menyatakan sedang mengkaji rekomendasi dari Bawaslu Lhokseumawe terakit pemungutan suara ulang di TPS 01, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, M Tassar, kepada Kompas.com, Minggu (21/5/2019) menyebutkan sudah menerima surat rekomendasi tentang pemungutan suara ulang dari Bawaslu.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 16 TPS di Kalbar Digelar 25 April
Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah KIP akan mengimplementasikan rekomendasi tersebut.
“Kami harus kaji dan telaah dulu, bagaimana aturannya. Agar sesuai regulasi yang ada,” kata Tassar.
Saat ditanya soal ketersediaan surat suara jika dilakukan pemungutan suara ulang, Tassar menyatakan belum mengetahui pasti. Namun, sambung Tassar, KIP Provinsi Aceh memastikan bakal membantu pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS di Lhokseumawe
“Saya belum bisa jawab, karena belum lihat surat suara di lapangan bagaimana sekarang. Tapi, KIP Aceh siap membantu kita untuk pemungutan suara ulang itu dari semua sisi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lhokseumawe merekomendasikan satu TPS dilakukan pemungutan suara ulang. Pasalnya di TPS itu diketahui dua warga yang tidak terdaftar di DPT, namun ikut mencoblos dan memasukan surat suara ke kotak suara.