Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Kartu Nama 3 Caleg Partai Nasdem saat Amankan Uang Rp 66 Juta di Ponorogo

Kompas.com - 16/04/2019, 23:22 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Juwaini membenarkan, pihaknya menemukan kartu nama tiga caleg dari Partai Nasdem saat mengamankan uang Rp Rp 66.130.000 dari sebuah rumah di wilayah Jambon, Ponorogo, Selasa (16/4/2019).

Tiga caleg tersebut berinisial SW caleg DPR RI, MA caleg DPRD Jatim, dan AMF yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Ponorogo.

"Selain mendapatkan alat bukti berupa uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000, kami juga menyita kartu nama caleg dari partai tersebut," kata Juwaini saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Juwaini mengatakan, terkait pemanggilan tiga caleg itu, jika masuk ranah pidana akan diarahkan ke Gakumdu yang melibatkan polres dan kejaksaan.

Baca juga: Bawaslu Ponorogo Amankan Rp 66 juta Diduga untuk Politik Uang Pileg 2019 

Juwaini mengatakan, 15 warga yang berada di tkp saat digerebek tim Bawaslu sudah diklarifikasi. Namun, bila diperlukan keterangan tambahan akan dipanggil lagi.

Juwani mengatakan, dari informasi yang didapatkan, uang puluhan juta itu akan diberikan kepada warga yang memiliki hak pilih.

"Jadi mereka kumpulan dari tim pemenangan berkumpul di koordinator desa. Kemudian mereka dibagikan dana itu kepada pemilih untuk memilih paket lengkap tiga calon atau tidak lengkap dua calon," kata Juwaini.

Terhadap fakta itu, kata Juwaini, tim Gakumdu memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan status kasus itu apakah masuk ranah pidana atau tidak.

"Selama tujuh hari dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti nanti apakah mengarah pidana atau dihentikan," jelas Juwaini.

Baca juga: Dua Timses Caleg DPRD Kudus Terjaring OTT usai Bagi-bagi Uang

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur membantah uang yang diamankan Bawaslu di rumah warga berinisia B di Desa Sendang, Kecamatan Jambon untuk politik uang.

"Infonya yang saya terima, kejadiannya bukan saat seseorang kasih uang ke pemilih, tetapi pertemuan dengan koordinator saksi. Jadi mungkin itu uang transport saksi," ujar Ipong yang dihubungi Kompas.com via WhatssApp, Selasa.

Ipong mengatakan, penggunaan kartu pengenal tersebut hanya untuk edukasi.

Ipong mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan klarifikasi.

"Karena kita enggak punya program money politics. Bahwa masing-masing caleg cetak kertas suara iya, tapi itu untuk edukasi ke masyarakat agar tidak salah coblos," kata Ipong.

Ipong yakin, kasus itu tidak akan masuk ke ranah pidana.

"Saya rasa enggak sampai ke pidana karena bukan money politics," jelas Ipong.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ponorogo mengamankan barang bukti uang senilai Rp 66.130.000 yang diduga akan digunakan sebagai money politics para calon anggota legeslatif.

Baca juga: Uang Rp 506,4 Juta Hasil OTT Diduga untuk Serangan Fajar ke 12 Wilayah di Riau

Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyo yang dihubungi. membenarkan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 66 jutaan yang diduga akan digunakan untuk politik uang pada pemilu serentak.

Tim Bawaslu Ponorogo mengamankan uang tunai tersebut di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Jambon, Senin malam.

"Tadi malam sekitar pukul 20.30 kami melakukan proses sampai pukul 01.00 dini hari. Uang itu belum dibagi, masih akan didistribusikan ke pemilih untuk memenangkan caleg paketan DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI," kata Marji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com