Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Timses Caleg DPRD Kudus Terjaring OTT usai Bagi-bagi Uang

Kompas.com - 16/04/2019, 21:21 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik "money politics" di wilayah hukumnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, OTT menyasar dua orang tim sukses salah satu caleg DPRD Kudus Dapil IV meliputi Mejobo, Bae dan Undaan.

Giat OTT digelar pada Senin (15/4/2019) malam sekitar pukul 21.30 WIB di RT 5 RW 4 dan RT 7 RW 1, Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

"Kami mengamankan dua orang timses salah satu caleg DPRD Kudus dapil 4. Keduanya diduga melanggar tindak pidana pemilu, praktik politik uang," kata Minan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Terlibat Politik Uang, 2 Orang Tim Sukses di Kabupaten Nagekeo Dibekuk Warga

Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Kudus, kedua orang yang terjaring OTT, yakni AS (46) dan AH (50), keduanya warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus. Menurut Minan, peran AS dan AH adalah bertugas membagikan uang dari salah satu caleg DPRD Dapil IV.

"Dari AS diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah total uang sebesar Rp 4,6 juta dan 198 kartu nama bergambar salah satu caleg DPRD Kudus dapil 4," ungkap Minan.

Sementara itu, sambung Minan, dari tangan AH diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah total mencapai Rp 5 juta serta barang bukti daftar nama-nama calon pemilih dan calon penerima uang.

"Kami telah melakukan investigasi bersama sentra Gakkumdu. AS dan AH diduga melakukan praktik politik uang atas suruhan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus Dapil 4," kata Minan.

Dijelaskan Minan, sesuai hasil pemeriksaan, AS diketahui telah membagikan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 25.000 kepada 20 orang di desa tersebut. 

Sementara AH mengaku belum sempat membagi-bagikan uang, dan uang yang diberi oleh oknum caleg tersebut berada di dalam tas yang dibawanya.  

"Semisal di dalam satu rumah ada tiga orang pemilih, maka akan diberi uang senilai jumlah pemilih dengan cara digabung. Itu cara pembagiannya," kata Minan.

Dari hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Kudus dan Gakkumdu, proses hukumnya akan dinaikkan pada tahap klarifikasi yang dijadwalkan dimulai pada 18 April 2019.

"Kami akan terus dalami hingga klarifikasi," ujar Minan.

AS dan AH dapat diduga melakukan tindak pidana pemilu kategori politik uang. Keduanya dapat dijerat dengan pasal 523 ayat 2 junto pasal 278 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan maksimal denda Rp 48 juta.

Baca juga: Empat Terduga Pelaku Politik Uang di Pekanbaru Kena OTT, Ratusan Juta Rupiah Disita

Sementara itu, Panitia Pengawas Desa (PPD) Temulus, Sugiyanto mengaku tidak mengetahui perihal OTT Bawaslu Kudus tersebut.

"Saya tidak tahu karena saat itu saya sedang rapat dengan pengawas TPS dan Bhabinkamtibmas," kata Sugiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com