Atas dasar klarifikasi dan putusan pengadilan serta klarifikasi kejaksaan dan Bawaslu, sambung Maya, KPU Boyolali melakukan rapat pleno untuk melakukan pencoretan terhadap Mahmudi.
Setelah permohonan Mahmudi dikabulkan Bawaslu, Maya mengatakan, pihaknya tengah menunggu dari partai untuk mengirimkan bukti pengumumannya ke KPU, paling lambat Kamis (11/4/2019) hingga pukul 18.00 WIB.
"Kalau hari ini kami dapat bukti pengumuman itu nanti akan kami plenokan untuk mengembalikan Pak Mahmudi ke DCT Pemilu 2019," tandasnya.
Selain Mahmudi, katanya, KPU Boyolali juga mencoret empat caleg dari DCT Pemilu 2019. Empat caleg itu antara lain dari PKS, PKB, PPP dan Berkarya.
Masing-masing dicoret dari DCT karena terlibat pidana pemilu, diberhentikan dari parpol dan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.